Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis (pojok kiri atas) dalam acara diskusi daring, Sabtu (30/3/2024)
SANCAnews.id – Ketua Tim Hukum Paslon Nomor Urut
03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis mengatakan, kepercayaan
masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa pulih kembali jika paslon
nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Menurutnya, hal tersebut seiring dengan menurunnya
kepercayaan masyarakat akibat keputusan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar
Usman nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari
Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi
seperti yang kami tuntut, kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, nah
itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK," kata
Todung dalam sebuah diskusi daring, Jakarta, Sabtu (30/3/2024).
Todung menjelaskan bahwa keberanian MK dalam mengabulkan
gugatannya tersebut membuka harapan baru untuk bangsa. Karenanya, dia berharap
jika hati nurani para hakim MK dapat terpanggil untuk melihat kondisi demokrasi
yang merosot ini.
"Nah, apakah itu terjadi atau tidak, i don't know (saya
tidak tahu) ya, kita hanya butuh lima hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu
(Prabowo-Gibran didiskualifikasi)," ujarnya.
Todung menjelaskan bahwa hilangkan kepercayaan publik
terhadap MK dimulai ketika mereka memutuskan untuk mengubah aturan sehingga
putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) lolos pendaftaran Pilpres 2024.
Akibatnya, MK mengalami pukulan yang sangat berat.
“Mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat
manusia," ucapnya.
Selain melanggar etika dan hukum, ujar Todung, putusan
tersebut dianggap sebagai wujud nyata adanya nepotisme di era reformasi.
Pasalnya, mulai dari ayah, paman dan anak bekerja sama untuk mengingkari
konstitusi.
“Karena itu memang telanjang, terang-terangan melanggar
kepatutan, kewajaran, melanggar etika, melanggar hukum, memperbolehkan
seseorang yang betul-betul tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dengan
nepotisme yang kita saksikan,” tuturnya. (inilah)