Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis (pojok kiri atas) dalam acara diskusi daring, Sabtu (30/3/2024)  

 

SANCAnews.id – Ketua Tim Hukum Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa pulih kembali jika paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

 

Menurutnya, hal tersebut seiring dengan menurunnya kepercayaan masyarakat akibat keputusan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

 

"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK," kata Todung dalam sebuah diskusi daring, Jakarta, Sabtu (30/3/2024).

 

Todung menjelaskan bahwa keberanian MK dalam mengabulkan gugatannya tersebut membuka harapan baru untuk bangsa. Karenanya, dia berharap jika hati nurani para hakim MK dapat terpanggil untuk melihat kondisi demokrasi yang merosot ini.

 

"Nah, apakah itu terjadi atau tidak, i don't know (saya tidak tahu) ya, kita hanya butuh lima hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu (Prabowo-Gibran didiskualifikasi)," ujarnya.

 

Todung menjelaskan bahwa hilangkan kepercayaan publik terhadap MK dimulai ketika mereka memutuskan untuk mengubah aturan sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) lolos pendaftaran Pilpres 2024. Akibatnya, MK mengalami pukulan yang sangat berat.

 

“Mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia," ucapnya.

 

Selain melanggar etika dan hukum, ujar Todung, putusan tersebut dianggap sebagai wujud nyata adanya nepotisme di era reformasi. Pasalnya, mulai dari ayah, paman dan anak bekerja sama untuk mengingkari konstitusi.

 

“Karena itu memang telanjang, terang-terangan melanggar kepatutan, kewajaran, melanggar etika, melanggar hukum, memperbolehkan seseorang yang betul-betul tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dengan nepotisme yang kita saksikan,” tuturnya. (inilah)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.