Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/rmol 

 

SANCAnews.id – Setidaknya 17 orang saksi dan ahli akan memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diminta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, 17 orang tersebut terdiri dari 15 orang saksi dan 2 orang ahli. Pihaknya menghadirkan 30 orang saksi dan 10 orang ahli, namun MK hanya akan mendengarkan 15 orang saksi dan 2 orang ahli.

 

Menurut dia, waktu mendengarkan keterangan saksi dibatasi 20 menit. Dia menilai durasi tersebut tidak cukup untuk mengekstraksi keterangan saksi.

 

“Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024,” kata Todung dalam keterangannya, Sabtu (30/3).

 

Todung juga mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk menjadikan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan di lapangan untuk dijadikan saksi di pengadilan.

 

Bahkan, katanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi di MK dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi.

 

“Tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal bersaksi di MK suatu kehormatan dan tanggung jawab,” sesalnya.

 

Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat pihaknya tidak bisa membuktikan seluruh kasus. Todung berharap hakim mempunyai hati nurani, melihat dengan jeli beberapa kasus yang bisa dibawa tim hukum Ganjar-Mahfud dan meyakinkan majelis hakim.

 

“Itu bisa menjadi perwakilan untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan TSM,” pungkasnya (rmol)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.