KOLASE ILUSTRASI sosok berinisial RBS diduga memerintahkan Helena Lim dan Harvey Moeis menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka
SANCAnews.id – Sejumlah pihak menilai ada orang
kuat yang melindungi Herlina Lim dan Harvey Moeis dalam kasus korupsi
perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
Tbk sejak 2015 hingga 2022.
Harvey Moeis diketahui menjadi tersangka ke-16 setelah Jaksa
Agung sebelumnya menetapkan Crazy Rich PIK, Helena Lim sebagai tersangka ke-15.
Dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami
Sandra Dewi, ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih
menduga ada orang kuat yang melindunginya.
Senada dengan Yenti Garnasih, Kepala Divisi Hukum Jaringan
Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka kasus PT
Timah hanyalah operator.
Jamil menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berhasil
menangkap aktor intelektual kasus korupsi yang menimbulkan kerugian ekologis
hingga Rp 271 triliun itu.
Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan
mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung. Praperadilan dilancarkan
karena penyidikan gagal mengusut RBS, sosok di balik Harvey Moeis dan Helena
Lim.
"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).
Rencananya, praperadilan akan didaftarkan pada bulan depan
jika Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka. Menurut Boyamin,
sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.
Sedangkan dari Kejaksaan Agung sejauh ini belum memberikan
tanggapan hingga berita ini ditulis.
Kemana Kaburnya RBS, Bos Besar Harvey Moeis dan Helena Lim ?
Kejaksaan Agung bakal digugat praperadilan terkait proses
penanganan perkara korupsi tata niaga timah.
Praperadilan itu akan dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi
Indonesia (MAKI) lantaran penyidikan tak kunjung mengusut RBS yang merupakan
sosok di balik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.
"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus
apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Koordinator
MAKI, Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).
Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan depan jika
Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka.
"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan
praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan
Tersangka atas RBS," kata Boyamin.
Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya. Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan
Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS
adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan
timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana
pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian
negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri. Karena
itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa
dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga
penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan
Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata
Boyamin.
Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung sejauh ini belum
memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Beban Berat Kejagung
Ungkap Aktor Intelektual di Balik Harvey Moeis dan Helena Lim
Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam),
Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas
timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 cuma
sebagai operator saja.
Jamil menilai Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) belum
berhasil menangkap aktor intelektual dari kasus korupsi yang merugikan secara
ekologis hingga Rp 271 triliun tersebut.
"Kami duga yang sekarang ini sudah menjadi tersangka itu
masih level operator," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi di
YouTube Kompas TV seperti dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
Dia mengatakan pengungkapkan hingga penetapan tersangka
terhadap aktor intelektual dari kasus korupsi ini menjadi beban berat bagi
Kejagung.
Jamil mengungkapkan satu di antara kesulitan yang bakal
dihadapi oleh penyidik Kejagung adalah terkait nama aktor intelektual yang
hampir tidak mungkin tercatat dalam struktur organisasi apalagi kepemilikan
suatu perusahaan, khususnya pertambangan.
"Saya kira disitulah sebenarnya, ya beban dan tugas
mulia yang berat bagi Kejagung sampai kepada yang biasa kami sebut itu, dalam
bisnis sering disebut beneficial owner (pemilik manfaat)," katanya.
"Dan biasanya memang pola-pola yang mereka gunakan,
bahkan nama mereka (aktor intelektual) hampir tidak pernah muncul dalam suatu
model usaha baik yang legal, ilegal, atau abu-abu," sambung Jamil.
Kemudian, Jamil menjelaskan, berdasarkan riset dari Jatam,
bahwa orang-orang yang tidak tercantum namanya dalam struktur organisasi
perusahaan tambang tersebut menunjuk pihak lain untuk mengisi jabatan di
dalamnya.
Jamil mengungkapkan orang-orang yang biasanya ditunjuk
berlatar belakang pengacara atau artis.
Dia mengatakan hal tersebut sebagai upaya melakukan tindak
pidana korupsi (tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena keduanya (pengacara atau artis) hampir tidak
punya batas penghasilan. Kalau di PT Timah, publik figur ya. Itu yang kami
lihat," ujarnya.
Ahli hukum TPPU Yenti
Garnasih Menduga Ada Orang Kuat yang Melindungi
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka
kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah yang merugikan negara hingga
Rp271 triliun.
Tindak pidana korupsi tersebut diketahui sudah berlangsung
lama, yakni sejak 2015 hingga 2022.
Dalam kasus korupsi Rp271 triliun yang menyeret suami Sandra
Dewi ini, Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih
menduga ada orang kuat yang melindungi.
Dijelaskan Yenti, penambangan liar merupakan kegiatan
terlarang yang kasat mata atau dapat dilihat dan melibatkan banyak orang.
"Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang
kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan
timah dan sampai tidak ketahuan? Saya kira tidak” ujar Yenti, dalam acara Sapa
Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat, (29/3/2024).
Lantas, Yenti pun meyakini bahwa ada orang kuat yang
melindungi tindak pidana korupsi tersebut.
"Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat
yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” katanya.
Yenti lantas mempertanyakan pengawasan negara terhadap
penambangan liar tersebut, karena mencurigai ada persekongkolan antara
penambang liar dan pihak pengawas.
Dia pun mereasa heran, mengapa PT Timah Tbk yang menjadi anak
perusahaan BUMN bisa “kebobolan” dan negara merugi hingga ratusan triliun.
"Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada
pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya
orang-orang yang ketahuan curang ini?" tanya dia.
"Ataukah mereka yang ketahuan menghabisi harta negara
yang harusnya masuk ke negara ini, malah dilindungi?”
Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke
depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis
terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sandra Dewi Ikut Terlibat?
Lalu, bagaimanakah nasib Sandra Dewi usai sang suami
ditetapkan sebagai tersangka korupsi?
Mengenai kemungkinan Sandra Dewi akan ikut terseret kasus
serupa atau tidak, Kejagung buka suara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI,
Ketut Sumedana mengatakan, bisa saja ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret
dalam kasus serupa.
Apabila, dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi sang aktris mengetahui tindak tanduk suaminya tersebut. Namun, Ketut tak mau memberikan pernyataan lebih terkait hal itu.
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian
uang (TPPU), itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut dalam
wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).
"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang
sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," tambah Ketut.
Sementara itu, Pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan, ada
kemungkinan Sandra Dewi turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi
ini.
Pasalnya, hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis itu tentu turut dinikmati juga oleh Sandra Dewi sebagai istrinya.
"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang
suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah
ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis
(28/3/2024).
Fiman lantas menjelaskan, peran Sandra Dewi dapat disebut
sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.
Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman
ringan, yakni kurang lebih selama 5 tahun.
"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana
dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif. Apakah mereka sebagai pasif
bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh. Namun hukumannya tidak berat, kalau
enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.
Meski terbilang ringan, Firman mengatakan, Sandra Dewi tetap
berpotensi untuk diproses secara hukum.
"Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia
menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu
loh," ujarnya.
Daftar Tersangka Kasus
Korupsi Timah
Sebelumnya, dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik
telah menetapkan 15 tersangka.
Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of
justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Kemudian, terbaru bertambah lagi
satu tersangka, yakni Harvey Moeis.
Artinya, hingga saat ini, sudah ada total 16 tersangka yang
ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya,
terdapat penyelenggara negara seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pihak
swasta, salah satunya Helena Lim tadi.
Berikut daftar
lengkapnya;
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT
Timah;
2. Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017
sampai dengan 2018
3. Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018,
2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT
Timah.
4. Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
5. Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP
6. BY, Komisaris CV VIP
7. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP
8. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
9 .RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
10. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang
11. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang
12. Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
13. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange
15. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)
16. Harvey Moeis, pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)
(tribunnews)