Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024)
SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah
menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa
Pilpres. Pemohon Pertama, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin; dan
Pemohon Kedua, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta empat menteri dihadirkan
sebagai saksi.
Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi
Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menyampaikan pandangannya
mengenai konsekuensi jika sejumlah menteri tidak hadir.
Menurut Yance, dalil para pemohon akan dianggap benar oleh MK
jika para menteri tidak hadir.
"Kalau dibilang konsekuensi, tidak diatur secara persis
di dalam UU MK kalau misalkan menteri yang dipanggil tidak hadir. Tapi itu juga
satu kerugian sebenarnya bagi pemerintah atau menteri karena pasti kalau MK
memanggil, berarti MK membutuhkan klarifikasi dari menteri-menteri," ujar
Yance saat dihubungi, Sabtu (30/3).
Yance melanjutkan, "Kalau tidak ada klarifikasi itu,
maka dalil yang diajukan pemohon dianggap benar, bisa dianggap benar oleh MK,
karena tidak ada bantahan-klarifikasi dari menteri."
"Nah, pemohon, kan, mendalilkan itu. MK membutuhkan
informasi klarifikasi terhadap dalil yang disampaikan oleh pemohon, dipanggil
lah menteri-menteri," kata Yance.
"Nah, kalau menterinya tidak datang, berarti tidak ada
sanggahan terhadap dalil yang diajukan pemohon. Jadi, ada kerugian sendiri
menteri dan pemerintah kalau tidak hadir pada persidangan di MK," kata
Yance.
Empat menteri yang dipanggil itu:
1. Menteri Keuangan, Sri Mulyani;
2. Menteri Sosial, Tri Rismaharini;
3. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; dan
4. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan dilanjutkan pada Senin
(1/4) mendatang. Di sidang berikutnya, akan ada pemeriksaan saksi dan ahli yang
dihadirkan oleh Pemohon Satu. (kumparan)