Hakim Konstitusi, Anwar Usman/Ist 

 

SANCAnews.id – Sempat dua kali melanggar etik, kini Hakim Konstitusi Anwar Usman diminta mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan agar paman Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi cawapres disampaikan Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.


Anwar Usman baru saja mendapat sanksi berupa teguran tertulis melalui putusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena berulang kali melanggar kode etik, Kamis 28 Maret 2024.


Zico merupakan pengacara yang mengadukan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar ke MKMK. Zico mengaku akan mengapresiasi jika dirinya berani mengundurkan diri.


“Kalau memang ada kebesaran hati dari beliau, beliau ingin mundur, ya kami akan apresiasi sekali. Tetapi kan kembali lagi, karena sudah dua kali diputus melanggar etik,” kata Zico di Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024 dikutip dari dari cnnIndonesia.


Namun ternyata Zico juga memohon kepada MKMK, agar memberhentikan Anwar Usman. Hanya saja, permohonan itu tidak dikabulkan dalam putusan.


Dia pun mengapresiasi putusan MKMK terkait sanksi tertulis yang ditujukan kepada Anwar Usman. Dia menjadikan putusan itu sebagai bukti bahwa Anwar Usman memang benar melanggar etik.


“Kami menghormati putusan itu, walaupun ada sedikit rasa tidak puas karena hanya teguran tertulis,” usambungnya.


Sebelumnya MKMK kembali memutus Anwar Usman melanggar etik. Putusan itu terkait sikap Anwar yang tidak terima disanksi dalam putusan etik MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023.


Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 menetapkan Anwar melakukan pelanggaran etik berat.


Anwar dijatuhkan sejumlah sanksi, seperti dicopot dari jabatan ketua MK dan tak boleh ikut menyidang sengketa Pilpres 2024.


MKMK menilai sikap Anwar menolak putusan tersebut adalah pelanggaran etik. MKMK menjatuhkan sanksi teguran kepada ipar Presiden Jokowi tersebut.


“Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama,” ucap Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3). (ulasan)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.