Yusril menjadi Ketua Tim Pembela pasangan calon nomor urut dua dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
SANCAnews.id – Pegiat media sosial Bachrum Achmadi mengingatkan
pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, pernah menyinggung putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi
calon wakil presiden meski usianya belum genap 40 tahun, yang membuat Gibran
Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, kontroversial
dan mengandung cacat hukum.
Namun, kini Yusril menjadi Ketua
Tim Pembela pasangan calon nomor urut dua dalam sidang perselisihan Pilpres
2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan pemilu ulang tanpa Gibran
sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Tempo hari kata Yusril
putusan MK soal Gibran kontroversial & cacat hukum. Sekarang Yusril jadi
ketua tim pembela Prabowo-Gibran," ucap Bachrum, dikutip populis.id dari
akun X pribadinya, Kamis (28/3).
Sehingga menurutnya Yusril
merupakan contoh ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan untuk kepentingan
tertentu. "Inilah contoh seorang ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan
keahliannya untuk membolak-balik hukum sesuai kepentingan. Memalukan!,"
imbuhnya.
Melansir dari Republika, pasangan
capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
menunjuk 45 advokat menjadi kuasa hukum mereka untuk menghadapi gugatan hasil
Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa di antaranya adalah
pengacara terkenal yang disegani di dunia peradilan. Sebanyak 45 advokat
tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim ini diketuai pakar hukum tata
negara, Yusril Ihza Mahendra.
Di dunia akademik, Yusril
dikukuhkan sebagai guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) pada
1998. Gelar profesor ia sandang setelah sebelumnya meraih gelar doktor ilmu politik
dari University Sains Malaysia.
Kariernya sebagai pengacara tak
kalah mentereng. Yusril bisa dibilang langganan berperkara di Mahkamah
Konstitusi (MK). Salah satu keberhasilan Yusril adalah memenangkan pasangan
capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang
(PBB) itu juga punya rekam jejak panjang di dunia politik. Selain pernah
menjadi kandidat capres Pemilu 1999, Yusril juga pernah dua kali menjabat
sebagai Menteri Sekretaris Negara serta sekali sebagai Menteri Hukum dan HAM.
(populis)