Yusril menjadi Ketua Tim Pembela pasangan calon nomor urut dua dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) 

 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial Bachrum Achmadi mengingatkan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, pernah menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi calon wakil presiden meski usianya belum genap 40 tahun, yang membuat Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, kontroversial dan mengandung cacat hukum.

 

Namun, kini Yusril menjadi Ketua Tim Pembela pasangan calon nomor urut dua dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan pemilu ulang tanpa Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

 

"Tempo hari kata Yusril putusan MK soal Gibran kontroversial & cacat hukum. Sekarang Yusril jadi ketua tim pembela Prabowo-Gibran," ucap Bachrum, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (28/3).

 

Sehingga menurutnya Yusril merupakan contoh ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. "Inilah contoh seorang ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan keahliannya untuk membolak-balik hukum sesuai kepentingan. Memalukan!," imbuhnya.

 

Melansir dari Republika, pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjuk 45 advokat menjadi kuasa hukum mereka untuk menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Beberapa di antaranya adalah pengacara terkenal yang disegani di dunia peradilan. Sebanyak 45 advokat tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim ini diketuai pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

 

Di dunia akademik, Yusril dikukuhkan sebagai guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) pada 1998. Gelar profesor ia sandang setelah sebelumnya meraih gelar doktor ilmu politik dari University Sains Malaysia.

 

Kariernya sebagai pengacara tak kalah mentereng. Yusril bisa dibilang langganan berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu keberhasilan Yusril adalah memenangkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga punya rekam jejak panjang di dunia politik. Selain pernah menjadi kandidat capres Pemilu 1999, Yusril juga pernah dua kali menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara serta sekali sebagai Menteri Hukum dan HAM. (populis)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.