Tim Kejati Sumbar mendatangi ruangan Sekda Sumbar Hansastri, Senin (25/3)2034)
SANCAnews.id – Setelah Dinas Pendidikan, kini giliran Kantor Gubernur Sumbar yang digeledah petugas Kejaksaan Tinggi Sumbar, terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Senin (25/3/2024).
Tim penyidik yang dipimpin Asisten Kriminal Khusus Kejati Sumbar Hadiman mendatangi gedung Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang terletak di kompleks kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Kota Padang, pada pukul 10.30 WIB.
Penyidik langsung menggeledah sejumlah ruangan di sana. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB tim kemudian bergerak menuju ruangan Sekda Sumbar Hansastri. Di ruangan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen seperti buku agenda surat masuk dan keluar.
"Hari ini kami menggeledah Kantor Gubernur Sumbar untuk mencari dokumen barang bukti untuk kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan tahun 2021 lalu," kata Hadiman kepada Kompas.com, usai penggeledahan.
Menurut Hadiman, penggeledahan terpaksa dilakukan karena dokumen barang bukti yang dibutuhkan masih belum juga ditemukan.
"Kemarin di Dinas Pendidikan tidak ditemukan. Anehnya yang tidak ditemukan itu dokumen 2021. Dokumen sebelum dan sesudah tahun itu ada," kata Hadiman.
Menurut Hadiman, di ruangan Sekda, Jaksa bertemu dengan Sekda Hansastri untuk menanyakan dokumen tersebut.
"Tadi kita sita dokumen buku agenda surat masuk dan keluar di ruangan Sekda," kata Hadiman.
Sekda Hansastri mengatakan pihaknya koperatif mendukung proses hukum kasus yang terjadi di Dinas Pendidikan.
"Tadi Pak Hadiman dan penyidik datang menanyakan soal surat masuk dan keluar. Apa yang mereka butuhkan kita berikan," kata Hansastri.
Sebelumnya tim Kejati Sumbar telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Selasa (19/3/2024). Di kantor ini, penyidik menyita sejumlah dokumen seperti kontrak, DPA hingga dokumen pencairan.
Seperti yang diberitakan, kasus ini terkait dengan dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.
Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021, dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diduga ada mark up, sehingga ditingkatkan ke penyidikan. (*)