Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menyiapkan strategi untuk merespon kenaikan minyak dan gas bumi 

 

SANCAnews.id – Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024.

 

Rencana pembentukan pansus disepakati anggota DPD dalam Sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Sidang tersebut berlangsung diketuai oleh Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

 

"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?," kata LaNyalla dalam siaran pers yang diterima Tempo.

 

"Setuju..."

 

"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," lanjut LaNyalla.

 

Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, diperlukan tindaklanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu.

 

"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil Linrung.

 

DPD telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap Kantor DPD RI di ibu kota provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu serentak 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

 

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di ibu kota provinsi, pengaduan yang masuk melalui posko sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.

 

Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu. Disamping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat Pimpinan DPD meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.

 

Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pemilu. (tempo)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.