Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menyiapkan strategi untuk merespon kenaikan minyak dan gas bumi
SANCAnews.id – Dewan Perwakilan
Daerah atau DPD RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu
untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan
pemilu serentak 2024.
Rencana pembentukan pansus
disepakati anggota DPD dalam Sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan IV Tahun
Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,
Selasa, 5 Maret 2024. Sidang tersebut berlangsung diketuai oleh Ketua DPD AA
LaNyalla Mahmud Mattalitti.
"Komite I yang membidangi
soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi
ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?," kata
LaNyalla dalam siaran pers yang diterima Tempo.
"Setuju..."
"Mohon Kesekjenan untuk
memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,"
lanjut LaNyalla.
Pembentukan Pansus tersebut atas
usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD asal Sulawesi Selatan.
Menurutnya, diperlukan tindaklanjut lebih jauh soal pengaduan tentang
pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas
Pemilu.
"Perlu lebih jauh berpikir
untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi tidak sebatas di
Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan
pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada
teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil Linrung.
DPD telah membentuk posko
pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap Kantor DPD RI di ibu kota
provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu serentak
2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan
legitimate.
Berdasarkan data yang diterima
dari Kantor DPD RI di ibu kota provinsi, pengaduan yang masuk melalui posko
sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2
laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.
Laporan yang masuk tersebut
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu. Disamping itu,
mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat Pimpinan DPD meminta kepada
Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan
Kemendagri.
Jika dipandang perlu, dapat juga
mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker)
dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi
terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pemilu. (tempo)