Menag Yaqut Cholil Qoumas bersilaturahmi dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Foto: Kemenag RI
SANCAnews.id – Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengamini Surat Edaran Menteri Agama yang menganjurkan penggunaan pengeras suara di masjid saat salat tarawih.
Gus Yahya menilai peraturan ini harus dibuat dengan perencanaan yang matang mengenai maksud dan tujuannya.
"Mari kita hadapi ini pertama-tama dengan rasional, tujuan dari semua yang kita kerjakan. Terutama pemerintah sudah mengeluarkan semacam aturan-aturan terkait dengan itu. Dan tujuan-tujuannya jelas, tujuannya sudah dinyatakan di situ," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).
"Jadi, ini terkait dengan pertimbangan-pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh," tambah dia.
Kata Gus Yahya, bagi masyarakat yang merasa keberatan agar membuka forum diskusi terkait aturan tersebut. Bukan malah memanfaatkan isu tertentu untuk menyerang pemerintah.
"Jangan karena asal tidak suka kepada pemerintah, karena marah karena hasil pemilu misalnya, lalu tiba-tiba ngurus soal ini dengan tujuan untuk sekadar bikin perkara," ujar dia.
Untuknya, Gus Yahya mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan Ramadan dengan sebaik-baiknya.
"Ini Ramadan, mari kira manfaatkan Ramadan ini sendiri dengan sebaik baiknya untuk kemaslahatan kita semuanya, secara lahir batin," jelas Gus Yahya.
Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. Surat ini ditandatangani pada 26 Februari 2024.
Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Berikut SE Menag nomor 05 tahun 2022 soal pengeras suara saat Ramadan:
Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar. (kumparan)