Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024)
SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar netralitas dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras jelang pemungutan suara Pilpres 2024 pada Februari lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam lanjutan sidang perselisihan Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024) malam.
“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas
netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan
spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian
status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan No. 001/2024 tanggal
18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur
pelanggaran pemilu,” katanya di Gedung I MK, Jakarta Pusat.
Dirinya lantas memberikan keterangan terkait laporan No.
002/2024 tentang hal serupa. Pihaknya juga tidak menindaklanjuti laporan dugaan
yang mencatut Jokowi dan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu
karena diangggap tidak memenuhi unsur pelanggatan pemilu.
“Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap
laporan No. 002/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, karena
pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” lanjut Bagja.
Bawaslu juga mengatakan telah melakukan pencegahan agar
aparatur negara, termasuk presiden, berlaku netral dalam Pemilu 2024.
Bagja menjelaskan telah melakukan tugas pencegahan
berdasarkan Surat Ketua (SK) Bawaslu No. 58/HK/K1/01/2024 perihal imbauan
tanggal 18 Januari 2024, yang pada intinya menyatakan agar tidak timbul
keberpihakan dan situasi yang menguntungkan atau merugikan pihak yang
berkontestasi dalam pemilu.
Sebagai informasi, sidang perselisihan hasil pemilihan umum
(PHPU) Pilpres 2024 kembali digelar MK pada Kamis (28/3/2024) kemarin.
Persidangan itu beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda
penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berbeda dari yang perdana, MK menggabungkan sidang dua
perkara PHPU kemarin. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu
paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar
Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon,
paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta
Bawaslu selaku pemberi keterangan. (bisnis)