Pendukung Palestina mengibarkan bendera saat melakukan protes
di Trafalgar Square di pusat kota London pada Sabtu, 30 Maret 2024/Net
SANCAnews.id – Ribuan warga London dan warga
Inggris berbondong-bondong berdemonstrasi membela Palestina menyuarakan
tuntutan gencatan senjata di Jalur Gaza dan memperbanyak bantuan untuk masuk ke
wilayah konflik pada Sabtu (31/3).
Penyelenggara Kampanye Solidaritas Palestina mengarahkan para
demonstran untuk berbaris dari Russell Square ke Trafalgar Square. Seorang
peserta demonstrasi berusia 65 tahun, Sally Worgan, mengaku datang dari
Gloucestershire di Inggris bagian barat menuju London untuk mengikuti kegiatan
tersebut.
"Saya pikir penting bagi rakyat Palestina untuk
mengetahui bahwa masyarakat mendukung mereka, bahwa mereka tidak sendirian,”
ujar Worgan, seperti dimuat The Peninsula.
Salah satu panitia penyelenggara, Ben Jamal mengatakan bahwa
aksi mereka telah didukung oleh 70 persen warga Inggris.
"Kami akan terus melakukan demonstrasi. Para peserta
menginginkan gencatan senjata permanen dan lebih banyak bantuan untuk
dikirimkan ke warga Palestina di Gaza," kata dia.
Sementara itu, Polisi Metropolitan London memperketat
pengamanan dengan mewajibkan para pengunjuk rasa tetap mengikuti rute yang
telah disetujui dan membubarkan diri pada pukul 17.00 waktu setempat.
"Siapapun yang tidak mematuhi ketentuan akan ditangani
oleh petugas,” tegas kepolisian. (*)
KOLASE ILUSTRASI sosok berinisial RBS diduga memerintahkan
Helena Lim dan Harvey Moeis menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan
tata niaga timah di Bangka
SANCAnews.id – Sejumlah pihak menilai ada orang
kuat yang melindungi Herlina Lim dan Harvey Moeis dalam kasus korupsi
perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
Tbk sejak 2015 hingga 2022.
Harvey Moeis diketahui menjadi tersangka ke-16 setelah Jaksa
Agung sebelumnya menetapkan Crazy Rich PIK, Helena Lim sebagai tersangka ke-15.
Dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami
Sandra Dewi, ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih
menduga ada orang kuat yang melindunginya.
Senada dengan Yenti Garnasih, Kepala Divisi Hukum Jaringan
Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka kasus PT
Timah hanyalah operator.
Jamil menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berhasil
menangkap aktor intelektual kasus korupsi yang menimbulkan kerugian ekologis
hingga Rp 271 triliun itu.
Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan
mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung. Praperadilan dilancarkan
karena penyidikan gagal mengusut RBS, sosok di balik Harvey Moeis dan Helena
Lim.
"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus
apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Koordinator
MAKI, Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).
Rencananya, praperadilan akan didaftarkan pada bulan depan
jika Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka. Menurut Boyamin,
sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.
Sedangkan dari Kejaksaan Agung sejauh ini belum memberikan
tanggapan hingga berita ini ditulis.
Kemana Kaburnya RBS, Bos Besar Harvey Moeis dan Helena Lim ?
Kejaksaan Agung bakal digugat praperadilan terkait proses
penanganan perkara korupsi tata niaga timah.
Praperadilan itu akan dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi
Indonesia (MAKI) lantaran penyidikan tak kunjung mengusut RBS yang merupakan
sosok di balik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.
"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus
apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Koordinator
MAKI, Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).
Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan depan jika
Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka.
"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan
praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan
Tersangka atas RBS," kata Boyamin.
Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS
merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya. Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan
Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS
adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan
timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana
pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian
negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri. Karena
itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa
dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga
penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan
Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata
Boyamin.
Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung sejauh ini belum
memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Beban Berat Kejagung
Ungkap Aktor Intelektual di Balik Harvey Moeis dan Helena Lim
Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam),
Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas
timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 cuma
sebagai operator saja.
Jamil menilai Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) belum
berhasil menangkap aktor intelektual dari kasus korupsi yang merugikan secara
ekologis hingga Rp 271 triliun tersebut.
"Kami duga yang sekarang ini sudah menjadi tersangka itu
masih level operator," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi di
YouTube Kompas TV seperti dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
Dia mengatakan pengungkapkan hingga penetapan tersangka
terhadap aktor intelektual dari kasus korupsi ini menjadi beban berat bagi
Kejagung.
Jamil mengungkapkan satu di antara kesulitan yang bakal
dihadapi oleh penyidik Kejagung adalah terkait nama aktor intelektual yang
hampir tidak mungkin tercatat dalam struktur organisasi apalagi kepemilikan
suatu perusahaan, khususnya pertambangan.
"Saya kira disitulah sebenarnya, ya beban dan tugas
mulia yang berat bagi Kejagung sampai kepada yang biasa kami sebut itu, dalam
bisnis sering disebut beneficial owner (pemilik manfaat)," katanya.
"Dan biasanya memang pola-pola yang mereka gunakan,
bahkan nama mereka (aktor intelektual) hampir tidak pernah muncul dalam suatu
model usaha baik yang legal, ilegal, atau abu-abu," sambung Jamil.
Kemudian, Jamil menjelaskan, berdasarkan riset dari Jatam,
bahwa orang-orang yang tidak tercantum namanya dalam struktur organisasi
perusahaan tambang tersebut menunjuk pihak lain untuk mengisi jabatan di
dalamnya.
Jamil mengungkapkan orang-orang yang biasanya ditunjuk
berlatar belakang pengacara atau artis.
Dia mengatakan hal tersebut sebagai upaya melakukan tindak
pidana korupsi (tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena keduanya (pengacara atau artis) hampir tidak
punya batas penghasilan. Kalau di PT Timah, publik figur ya. Itu yang kami
lihat," ujarnya.
Ahli hukum TPPU Yenti
Garnasih Menduga Ada Orang Kuat yang Melindungi
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka
kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah yang merugikan negara hingga
Rp271 triliun.
Tindak pidana korupsi tersebut diketahui sudah berlangsung
lama, yakni sejak 2015 hingga 2022.
Dalam kasus korupsi Rp271 triliun yang menyeret suami Sandra
Dewi ini, Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih
menduga ada orang kuat yang melindungi.
Dijelaskan Yenti, penambangan liar merupakan kegiatan
terlarang yang kasat mata atau dapat dilihat dan melibatkan banyak orang.
"Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang
kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan
timah dan sampai tidak ketahuan? Saya kira tidak” ujar Yenti, dalam acara Sapa
Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat, (29/3/2024).
Lantas, Yenti pun meyakini bahwa ada orang kuat yang
melindungi tindak pidana korupsi tersebut.
"Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat
yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” katanya.
Yenti lantas mempertanyakan pengawasan negara terhadap
penambangan liar tersebut, karena mencurigai ada persekongkolan antara
penambang liar dan pihak pengawas.
Dia pun mereasa heran, mengapa PT Timah Tbk yang menjadi anak
perusahaan BUMN bisa “kebobolan” dan negara merugi hingga ratusan triliun.
"Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada
pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya
orang-orang yang ketahuan curang ini?" tanya dia.
"Ataukah mereka yang ketahuan menghabisi harta negara
yang harusnya masuk ke negara ini, malah dilindungi?”
Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke
depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah
menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice
(OOJ) alias perintangan penyidikan. Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam
perkara ini.
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis
terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sandra Dewi Ikut Terlibat?
Lalu, bagaimanakah nasib Sandra Dewi usai sang suami
ditetapkan sebagai tersangka korupsi?
Mengenai kemungkinan Sandra Dewi akan ikut terseret kasus
serupa atau tidak, Kejagung buka suara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI,
Ketut Sumedana mengatakan, bisa saja ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret
dalam kasus serupa.
Apabila, dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi sang
aktris mengetahui tindak tanduk suaminya tersebut. Namun, Ketut tak mau memberikan pernyataan lebih terkait hal
itu.
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian
uang (TPPU), itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut dalam
wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).
"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang
sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," tambah Ketut.
Sementara itu, Pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan, ada
kemungkinan Sandra Dewi turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi
ini.
Pasalnya, hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis itu
tentu turut dinikmati juga oleh Sandra Dewi sebagai istrinya.
"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang
suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah
ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis
(28/3/2024).
Fiman lantas menjelaskan, peran Sandra Dewi dapat disebut
sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.
Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman
ringan, yakni kurang lebih selama 5 tahun.
"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana
dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif. Apakah mereka sebagai pasif
bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh. Namun hukumannya tidak berat, kalau
enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.
Meski terbilang ringan, Firman mengatakan, Sandra Dewi tetap
berpotensi untuk diproses secara hukum.
"Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia
menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu
loh," ujarnya.
Daftar Tersangka Kasus
Korupsi Timah
Sebelumnya, dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik
telah menetapkan 15 tersangka.
Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of
justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Kemudian, terbaru bertambah lagi
satu tersangka, yakni Harvey Moeis.
Artinya, hingga saat ini, sudah ada total 16 tersangka yang
ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya,
terdapat penyelenggara negara seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pihak
swasta, salah satunya Helena Lim tadi.
Berikut daftar
lengkapnya;
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT
Timah;
2. Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017
sampai dengan 2018
3. Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018,
2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT
Timah.
4. Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
5. Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP
6. BY, Komisaris CV VIP
7. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP
8. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
9 .RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
10. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang
11. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang
12. Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
13. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange
15. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)
Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis
(28/3/2024)
SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah
menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa
Pilpres. Pemohon Pertama, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin; dan
Pemohon Kedua, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta empat menteri dihadirkan
sebagai saksi.
Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi
Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menyampaikan pandangannya
mengenai konsekuensi jika sejumlah menteri tidak hadir.
Menurut Yance, dalil para pemohon akan dianggap benar oleh MK
jika para menteri tidak hadir.
"Kalau dibilang konsekuensi, tidak diatur secara persis
di dalam UU MK kalau misalkan menteri yang dipanggil tidak hadir. Tapi itu juga
satu kerugian sebenarnya bagi pemerintah atau menteri karena pasti kalau MK
memanggil, berarti MK membutuhkan klarifikasi dari menteri-menteri," ujar
Yance saat dihubungi, Sabtu (30/3).
Yance melanjutkan, "Kalau tidak ada klarifikasi itu,
maka dalil yang diajukan pemohon dianggap benar, bisa dianggap benar oleh MK,
karena tidak ada bantahan-klarifikasi dari menteri."
"Nah, pemohon, kan, mendalilkan itu. MK membutuhkan
informasi klarifikasi terhadap dalil yang disampaikan oleh pemohon, dipanggil
lah menteri-menteri," kata Yance.
"Nah, kalau menterinya tidak datang, berarti tidak ada
sanggahan terhadap dalil yang diajukan pemohon. Jadi, ada kerugian sendiri
menteri dan pemerintah kalau tidak hadir pada persidangan di MK," kata
Yance.
Empat menteri yang dipanggil itu:
1. Menteri Keuangan, Sri Mulyani;
2. Menteri Sosial, Tri Rismaharini;
3. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; dan
4. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan dilanjutkan pada Senin
(1/4) mendatang. Di sidang berikutnya, akan ada pemeriksaan saksi dan ahli yang
dihadirkan oleh Pemohon Satu. (kumparan)
SANCAnews.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
(PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, kemajuan Indonesia di era Presiden Joko
Widodo (Jokowi) rupanya dipicu oleh beban utang yang sangat besar.
Awalnya, Hasto mengaku elite PDIP salah karena mencalonkan
putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada
Surakarta 2020.
Dia menjelaskan, PDIP saat itu mengusung Gibran karena
melihat kemajuan Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi.
"Ya kami jujur saja khilaf ketika dulu ikut mencalonkan
Gibran karena kami juga di sisi lain memang mengakui terhadap kemajuan yang
dilakukan Pak Jokowi," kata Hasto dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu
(30/3/2024).
Namun, kata Hasto, kemajuan Indonesia di era Jokowi ternyata
dipicu dengan beban utang yang luar biasa.
"Tetapi setelah kami lihat lebih dalam, kemajuan ini (di
era Jokowi) ternyata dipicu oleh beban utang yang sangat besar," ujarnya.
Menurutnya, utang pemerintah hampir mencapai 196 miliar USD,
lalu swasta dan BUMN hampir mencapai 220 miliar USD.
"Ketika ini digabung, maka ke depan kita bisa mengalami
suatu persoalan yang sangat serius," ucap Hasto.
Sebagaimana diketahui, Gibran bersama Teguh Prakosa diusung
PDIP pada Pilkada Solo tahun 2022 lalu.
Namun, dalam Pilpres 2024 Gibran pecah kongsi dengan PDIP
setelah menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat
ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2024)
SANCAnews.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
(PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku khilaf karena mencalonkan Gibran Rakabuming
Raka sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020 lalu.
Hasto mengatakan, PDIP saat itu mengusung Gibran karena
melihat kepemimpinan ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), berhasil membawa
kemajuan bagi Indonesia.
"Ya kami jujur saja khilaf ketika dulu ikut mencalonkan
Gibran karena kami juga di sisi lain memang mengakui terhadap kemajuan yang
dilakukan Pak Jokowi," kata Hasto dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu
(30/3/2024).
Namun, kata dia, pihaknya menyadari ternyata kemajuan itu
dipicu beban utang pemerintah yang sangat besar.
Menurut Hasto, utang pemerintah hampir mencapai 196 miliar
USD, lalu swasta dan BUMN hampir mencapai 220 milair USD.
"Ketika ini digabung maka ke depan kita bisa mengalami
suatu persoalan yang sangat serius," ujarnya.
Selain itu, dia menuturkan Jokowi telah mempraktikkan
nepotisme dengan mencalonkan orang-orang terdekatnya pada jabatan publik.
Hasto mencotohkan saat ini mantan ajudan Jokowi, Devid Agus
Yunanto, kabarnya dicalonkan dalam Pilkada Kabupaten Boyolali.
"Nepotisme itu kita lihat ternyata justru semakin
telanjang di depan mata kita. Misalnya Sekretaris Pak Jokowi, Devid dicalonkan
sebagai calon bupati di Boyolali, itu kan akan merebut basis dari PDIP yang
selama ini membesarkan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Gibran bersama Teguh Prakosa diusung
PDIP pada Pilkada Solo tahun 2022 lalu.
Namun dalam Pilpres 2024 Gibran pecah kongsi dengan PDIP
setelah menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan
Mahfud Md, Todung Mulya Lubis (pojok kiri atas) dalam acara diskusi daring,
Sabtu (30/3/2024)
SANCAnews.id – Ketua Tim Hukum Paslon Nomor Urut
03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis mengatakan, kepercayaan
masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa pulih kembali jika paslon
nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Menurutnya, hal tersebut seiring dengan menurunnya
kepercayaan masyarakat akibat keputusan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar
Usman nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari
Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi
seperti yang kami tuntut, kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, nah
itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK," kata
Todung dalam sebuah diskusi daring, Jakarta, Sabtu (30/3/2024).
Todung menjelaskan bahwa keberanian MK dalam mengabulkan
gugatannya tersebut membuka harapan baru untuk bangsa. Karenanya, dia berharap
jika hati nurani para hakim MK dapat terpanggil untuk melihat kondisi demokrasi
yang merosot ini.
"Nah, apakah itu terjadi atau tidak, i don't know (saya
tidak tahu) ya, kita hanya butuh lima hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu
(Prabowo-Gibran didiskualifikasi)," ujarnya.
Todung menjelaskan bahwa hilangkan kepercayaan publik
terhadap MK dimulai ketika mereka memutuskan untuk mengubah aturan sehingga
putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) lolos pendaftaran Pilpres 2024.
Akibatnya, MK mengalami pukulan yang sangat berat.
“Mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat
manusia," ucapnya.
Selain melanggar etika dan hukum, ujar Todung, putusan
tersebut dianggap sebagai wujud nyata adanya nepotisme di era reformasi.
Pasalnya, mulai dari ayah, paman dan anak bekerja sama untuk mengingkari
konstitusi.
“Karena itu memang telanjang, terang-terangan melanggar
kepatutan, kewajaran, melanggar etika, melanggar hukum, memperbolehkan
seseorang yang betul-betul tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dengan
nepotisme yang kita saksikan,” tuturnya. (inilah)
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/rmol
SANCAnews.id – Setidaknya 17 orang saksi dan ahli
akan memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum
(PHPU) yang diminta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi
(MK).
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan,
17 orang tersebut terdiri dari 15 orang saksi dan 2 orang ahli. Pihaknya
menghadirkan 30 orang saksi dan 10 orang ahli, namun MK hanya akan mendengarkan
15 orang saksi dan 2 orang ahli.
Menurut dia, waktu mendengarkan keterangan saksi dibatasi 20
menit. Dia menilai durasi tersebut tidak cukup untuk mengekstraksi keterangan
saksi.
“Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak
bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024,” kata Todung
dalam keterangannya, Sabtu (30/3).
Todung juga mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk menjadikan
seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan di lapangan untuk
dijadikan saksi di pengadilan.
Bahkan, katanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi di MK dan bagi yang
bersaksi akan diberi sanksi.
“Tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal
bersaksi di MK suatu kehormatan dan tanggung jawab,” sesalnya.
Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat pihaknya tidak bisa
membuktikan seluruh kasus. Todung berharap hakim mempunyai hati nurani, melihat
dengan jeli beberapa kasus yang bisa dibawa tim hukum Ganjar-Mahfud dan
meyakinkan majelis hakim.
“Itu bisa menjadi perwakilan untuk membuktikan bahwa telah
terjadi kecurangan TSM,” pungkasnya (rmol)
SANCAnews.id – Cawapres 03 Mahfud MD mengambil
tindakan langsung untuk memenangkan perselisihan hasil Pemilihan Presiden yang
sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlihat dari foto-foto yang beredar di media, Mahfud MD
baru-baru ini menggelar bukber bersama alumni UII di rumah dinas Ketua MA M
Syafruddin di Jalan Widya Candra, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan yang diselingi acara buka puasa bersama
alumni UII itu, Mahfud MD didampingi Sunarto, Wakil Ketua MA yang juga alumni
UII dan salah satu sahabat dari kampung Mahfud MD, Madura.
Di kesempatan itu, Mahfud MD dikabarkan meminta Ketua MA Syafruddin
menekan hakim Mahkamah Konstitusi khususnya Suhartoyo dan 2 hakim lainnya agar
mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran.
Pertemuan tersebut diduga sebagai upaya memenangkan upaya
hukum kubu 03, yakni membatalkan kemenangan paslon nomor urut 2, Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Infonya, mereka menekan ketua MA agar aktif memenangkan
gugatan," kata narasumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat
(29/3/2024).
Diketahui Ketua MA Syarifuddin dan Ketua MK Suhartoyo
merupakan alumni UII. Suhartoyo bahkan teman satu angkatan di Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia dengan Mahfud MD. (pojoksatu)
SANCAnews.id – Penyelenggaraan pemilu 2024 di
Indonesia terus mendapat sorotan tajam dari Komite Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR. Dalam publikasi Komite Hak Asasi
Manusia PBB yang memuat temuan sejumlah negara dalam penerapan Konvensi
Internasional Hak Sipil dan Politik.
Komite menyampaikan kekhawatiran atas dugaan adanya pengaruh
yang tidak semestinya terhadap pelaksanaan pemilu 2024 di Indonesia.
Menariknya, Indonesia mendapat sorotan tajam. PBB mengkritisi keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan batas minimal usia calon presiden dan
wakil presiden demi kepentingan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
"Komite juga merasa terganggu dengan pelecehan,
intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi," bunyi
laporan Komite HAM PBB, Kamis (28/3) yang dikutip dari website resmi mereka
ohchr.org.
Karena masalah itu, PBB mendesak Indonesia menjamin pemilu
yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin
independensi komisi pemilihan (KPU), dan merevisi ketentuan hukum.
Mereka juga meminta pemerintah Indonesia memastikan tempat
pemungutan suara dapat diakses mudah dan bebas pengaruh yang tidak semestinya
dari pejabat tinggi.
Sebelumnya, Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye juga
mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming
Raka dalam Pilpres 2024.
Pertanyaan itu disampaikan pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di
Jenewa, Swiss, Selasa (12/3). Ndiaye melontarkan sejumlah pertanyaan terkait
jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.
Sidang tersebut dihadiri perwakilan negara anggota CCPR
termasuk RI. Pembahasan seputar isu HAM terbaru di sejumlah negara dibahas di
forum itu dengan sesi tanya jawab antara masing-masing anggota komite HAM PBB
kepada perwakilan negara yang dibahas.
Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan MK
tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.
"Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang
mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam
pencalonan," kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV,
Selasa (12/3).
Dia menambahkan, "Apa langkah-langkah diterapkan untuk
memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi
pengaruh berlebihan terhadap pemilu?"
Tak berhenti di situ, Ndiaye juga bertanya apakah pemerintah
sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut.
Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama
Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu.
Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan
lain. (harianterbit)
Kolase Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI
Perjuangan Megawati Soekarnoputri/rmol
SANCAnews.id – Musuh Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) saat ini adalah sistem yang berlaku di rezim Joko Widodo
(Jokowi), bukan calon presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka.
Menurut komunikator politik dan hukum nasional Tamil Selvan
alias Kang Tamil, hubungan emosional dan dekat PDIP dengan Prabowo tidak akan
pernah mungkin bisa dibelah.
"Kalaupun kemudian hari ini ada pertikaian di MK
(Mahkamah Konstitusi), pertikaian itu adalah pertikain paslon, dalam hal ini
Ganjar," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/3).
Dosen Universitas Dian Nusantara ini meyakini jika pun ada
elite-elite PDIP yang ikut bersuara dan tidak senang dengan hasil Pilpres 2024
bukan ditujukan ke Prabowo-Gibran, melainkan sistem yang sedang berlaku hari
ini.
"Kalau kemudian mau ditarik siapa poin orangnya, ya
tentu Jokowi. Jadi artinya pertikain yang hari ini dikeluarkan oleh PDIP itu,
itu adalah pertikaian di antara keluarga mereka dalam berpartai," pungkas
Kang Tamil. (rmol)
Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda
Nainggolan, saat menjadi narasumber kanal YouTube Bravos Studio/Rep
SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai
mengadili perselisihan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden
dan Wakil Presiden 2024.
Bertindak sebagai penggugat atau pemohon dalam perkara ini,
pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin
Iskandar, dan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar
Pranowo-Mahfud MD.
Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan
menaruh harapan besar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar mampu memutus
perkara pemilu seadil-adilnya.
Sebab, delapan dari sembilan hakim konstitusi turun tangan
menangani perselisihan hasil pemilu presiden kali ini. Sedangkan satu hakim
lainnya yakni Anwar Usman tidak dilibatkan.
"Mahkamah konstitusi ini menarik karena setelah MKMK
memutuskan bahwa Anwar Usman, iparnya Presiden Jokowi atau paman Gibran tidak
ikut sidang, dan ketika dia ribut ingin kembali menjadi ketua dikasih lagi
teguran oleh MKMK," kata Syahganda saat menjadi narasumber kanal YouTube
Bravos Studio, Jumat (29/3).
Syahganda melanjutkan, tidak disertakannya Anwar Usman dalam
sidang perkara gugatan hasil Pemilu merupakan keputusan tepat.
"Kita melihat ada 8 sosok yang akan menentukan nasib
demokrasi kita ke depan. 8 orang ini menurut informasi yang saya terima 5
diantaranya mempunyai akal sehat, kewarasan, yang punya konsistensi,
pendirian," katanya.
"Tiga lainnya itu terafiliasi oleh kekuasaan
Jokowi," sambung Syahganda tanpa menyebut nama.
Anwar diturunkan dari jabatannya lantaran terbukti melakukan
pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor
90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. Putusan tersebut menjadi
pintu masuk buat Gibran maju ke gelanggang Pilpres 2024.
Tak hanya dicopot dari tampuk tertinggi MK, Anwar juga tidak
diizinkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara
perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota
DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki
potensi timbulnya benturan kepentingan.
Delapan hakim MK yang bertugas dalam sidang pagi ini adalah
Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh,
Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. (rmol)
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud,
Mohamad Guntur Romli alias Gus Romli (Instagram/gunromli)
SANCAnews.id – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional
(TPN) Ganjar-Mahfud, Muhamad Guntur Romli atau Gus Romli mempertanyakan
relevansi kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang meminta Ketua Umum
PDIP Megawati Soekarnoputri hadir di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah
Konstitusi (MK).
Gus Romli mengungkapkan, pemanggilan Presiden Joko Widodo
(Jokowi) dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 sebenarnya lebih relevan karena
diduga ada penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran
Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
"Permintaan Presiden Jokowi hadir karena terkait dugaan
penyalahgunaan wewenang dan bansos untuk pemenangan 02, di mana cawapresnya
adalah anak dari Jokowi."
"Kalau Ibu Megawati diminta hadir, apa
relevansinya," kata Gus Romli kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/3/2024).
Kendati demikian, Gus Romli, yang juga merupakan kader PDIP,
mengatakan Megawati bakal tetap hadir jika memang dibutuhkan keterangannya
dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Hal tersebut sebagai bukti bahwa Megawati
adalah warga negara yang baik.
"Sebagai warga negara yang baik, kalau ada panggilan
dari Mahkamah Konstitusi, tentu Ibu Megawati akan berkenan hadir, namun
relevansi kehadiran sebagai apa?"
"Jangan karena ada permintaan Pak Jokowi dihadirkan
terus dibuat-buat dalih untuk memanggil Ibu Megawati," ujarnya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan menyindir permintaan tim hukum
Ganjar-Mahfud dan Anies Muhaimin yang meminta pemanggilan terhadap menteri
Kabinet Jokowi yaitu dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sampai Menteri
Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Otto mengungkapkan pihaknya bisa saja meminta MK untuk
menghadirkan Megawati dalam sengketa Pilpres 2024 tersebut. Namun, dia
menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal melakukan hal tersebut.
"Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati
dipanggil, mau enggak? Kan gitu masalahnya kan?" ujar Otto setelah sidang
di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Otto menjelaskan sidang sengketa Pilpres 2024 adalah sengketa
dua pihak dengan asas actori in cumbis onus probandi.
Adapun asas tersebut memiliki arti siapapun yang mendalilkan,
harus bisa membuktikan.
Sehingga, Otto mengatakan tim Ganjar-Mahfud dan
Anies-Muhaimin tidak bisa tiba-tiba meminta MK menghadirkan para menteri Jokowi
dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Jangan dia datang ke pengadilan (lalu mengatakan), 'Pak
Hakim saya ini benar, tolong hakim panggil si anu,' itu enggak bisa, ini
perkara dua pihak," tutur Otto.
Meski diprotes olehnya, Otto tetap tidak mempermasalahkan
jika MK tetap menghadirkan Sri Mulyani hingga Risma dalam sidang lanjutan
mendatang. Dia mengatakan hal tersebut seluruhnya menjadi wewenang MK.
"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya,
majelis memanggilnya, fine-fine saja kami. Demi keadilan, demi hukum, kami
tidak keberatan," ujarnya. (*)
SANCAnews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
yang juga Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva meyakini
paslon 02 Prabowo-Gibran masih bisa didiskualifikasi.
Demikian salah satu petitum yang disampaikan THN
Anies-Muhaimin dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Hamdan Zoelva menjelaskan, diskualifikasi yang mungkin
dilakukan MK sama dengan pilkada, Kamis (28/3/2024).
"Dalam terminologi pemilu itu ada 2: 1 dalam arti
pemilukada, 2 pemilu nasional seperti pemilihan presiden, dpr," ujar
Hamdan Zoelva dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dua Pemilu ini terminologinya adalah pemilu tak
dibedakan lagi. Kalau dulu Pilkada tunduk pada rezim hukum pemerintah daerah di
Pasal 18, Pemilu itu di pasal 22 UUD. Sekarang MK menyatakan ini sama saja
merupakan rezim Pemilu."
Hamdan Zoelva lalu berkaca pada Pilkada di mana sudah banyak
kasus yang didiskualifikasi oleh putusan MK.
"Banyak putusan MK yang berkaitan dengan pemilukada yang
mendiskualifikasi pasangan calon, jadi kita merujuk pada putusan MK yang ada
bahwa banyak yang mendiskualifikasi calon kepala daerah, wakil kepala, atau
dua-duanya."
Namun, apakah mungkin diskualifikasi itu juga akan terjadi
pada Pilpres 2024?
Menurutnya, ada 1 kemungkinan Prabowo Subianto - Gibran
Rakabuming Raka bisa didiskualifikasi meski tak terbukti melakukan kecurangan
yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Yakni soal pelanggaran yang sifatnya kualitatif.
"Kalau mendiskualifikasi itu tidak banyak TSM tapi
pelanggaran yang sifatnya kualitatif," ujar Hamdan.
"Ada pelanggaran TSM itu kuantitatif dengan hitung
jumlah pelanggaran besar. Tapi bisa juga pasangan calon itu didiskualifikasi hanya
karena satu pelanggaran, tidak TSM itu."
Diberitakan sebelumnya, berikut ini isi 9 petitum dari tim
Anies-Muhaimin:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024
yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum
kesatu
Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden RI Tahun 2024
Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun
2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan
paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan
Gibran Rakabuming Raka
Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara
ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa
mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu
RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan
tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat
untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;
Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan
pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara
netral dan profesional;
Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu
pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai
dengan kewenangannya. (tribunnews)