Maret 2024

Pendukung Palestina mengibarkan bendera saat melakukan protes di Trafalgar Square di pusat kota London pada Sabtu, 30 Maret 2024/Net 

 

SANCAnews.id – Ribuan warga London dan warga Inggris berbondong-bondong berdemonstrasi membela Palestina menyuarakan tuntutan gencatan senjata di Jalur Gaza dan memperbanyak bantuan untuk masuk ke wilayah konflik pada Sabtu (31/3).

 

Penyelenggara Kampanye Solidaritas Palestina mengarahkan para demonstran untuk berbaris dari Russell Square ke Trafalgar Square. Seorang peserta demonstrasi berusia 65 tahun, Sally Worgan, mengaku datang dari Gloucestershire di Inggris bagian barat menuju London untuk mengikuti kegiatan tersebut.

 

"Saya pikir penting bagi rakyat Palestina untuk mengetahui bahwa masyarakat mendukung mereka, bahwa mereka tidak sendirian,” ujar Worgan, seperti dimuat The Peninsula.

 

Salah satu panitia penyelenggara, Ben Jamal mengatakan bahwa aksi mereka telah didukung oleh 70 persen warga Inggris.

 

"Kami akan terus melakukan demonstrasi. Para peserta menginginkan gencatan senjata permanen dan lebih banyak bantuan untuk dikirimkan ke warga Palestina di Gaza," kata dia.

 

Sementara itu, Polisi Metropolitan London memperketat pengamanan dengan mewajibkan para pengunjuk rasa tetap mengikuti rute yang telah disetujui dan membubarkan diri pada pukul 17.00 waktu setempat.

 

"Siapapun yang tidak mematuhi ketentuan akan ditangani oleh petugas,” tegas kepolisian. (*)


KOLASE ILUSTRASI sosok berinisial RBS diduga memerintahkan Helena Lim dan Harvey Moeis menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka 


SANCAnews.id – Sejumlah pihak menilai ada orang kuat yang melindungi Herlina Lim dan Harvey Moeis dalam kasus korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sejak 2015 hingga 2022.

 

Harvey Moeis diketahui menjadi tersangka ke-16 setelah Jaksa Agung sebelumnya menetapkan Crazy Rich PIK, Helena Lim sebagai tersangka ke-15.

 

Dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menduga ada orang kuat yang melindunginya.

 

Senada dengan Yenti Garnasih, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka kasus PT Timah hanyalah operator.

 

Jamil menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berhasil menangkap aktor intelektual kasus korupsi yang menimbulkan kerugian ekologis hingga Rp 271 triliun itu.

 

Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung. Praperadilan dilancarkan karena penyidikan gagal mengusut RBS, sosok di balik Harvey Moeis dan Helena Lim.

 

"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024). 

 

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan pada bulan depan jika Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka. Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri.

 

Sedangkan dari Kejaksaan Agung sejauh ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

 

Kemana Kaburnya RBS, Bos Besar Harvey Moeis dan Helena Lim ?

Kejaksaan Agung bakal digugat praperadilan terkait proses penanganan perkara korupsi tata niaga timah.

 

Praperadilan itu akan dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran penyidikan tak kunjung mengusut RBS yang merupakan sosok di balik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.

 

"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam somasi terbuka pada Kamis (28/3/2024).

 

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan depan jika Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka.

 

"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS," kata Boyamin.

 

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, diduga RBS merupakan official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya. Dengan demikian, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ujar Boyamin.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023).Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tribunnews.com) 


Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri. Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).

 

"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.

 

Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung sejauh ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

 

Beban Berat Kejagung Ungkap Aktor Intelektual di Balik Harvey Moeis dan Helena Lim

Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 cuma sebagai operator saja.

 

Jamil menilai Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) belum berhasil menangkap aktor intelektual dari kasus korupsi yang merugikan secara ekologis hingga Rp 271 triliun tersebut.

 

"Kami duga yang sekarang ini sudah menjadi tersangka itu masih level operator," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV seperti dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

 

Dia mengatakan pengungkapkan hingga penetapan tersangka terhadap aktor intelektual dari kasus korupsi ini menjadi beban berat bagi Kejagung.

 

Jamil mengungkapkan satu di antara kesulitan yang bakal dihadapi oleh penyidik Kejagung adalah terkait nama aktor intelektual yang hampir tidak mungkin tercatat dalam struktur organisasi apalagi kepemilikan suatu perusahaan, khususnya pertambangan.

 

"Saya kira disitulah sebenarnya, ya beban dan tugas mulia yang berat bagi Kejagung sampai kepada yang biasa kami sebut itu, dalam bisnis sering disebut beneficial owner (pemilik manfaat)," katanya.

 

"Dan biasanya memang pola-pola yang mereka gunakan, bahkan nama mereka (aktor intelektual) hampir tidak pernah muncul dalam suatu model usaha baik yang legal, ilegal, atau abu-abu," sambung Jamil.

 

Kemudian, Jamil menjelaskan, berdasarkan riset dari Jatam, bahwa orang-orang yang tidak tercantum namanya dalam struktur organisasi perusahaan tambang tersebut menunjuk pihak lain untuk mengisi jabatan di dalamnya.

 

Jamil mengungkapkan orang-orang yang biasanya ditunjuk berlatar belakang pengacara atau artis.

 

Dia mengatakan hal tersebut sebagai upaya melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

"Karena keduanya (pengacara atau artis) hampir tidak punya batas penghasilan. Kalau di PT Timah, publik figur ya. Itu yang kami lihat," ujarnya.

 

Ahli hukum TPPU Yenti Garnasih Menduga Ada Orang Kuat yang Melindungi

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

 

Tindak pidana korupsi tersebut diketahui sudah berlangsung lama, yakni sejak 2015 hingga 2022.

 

Dalam kasus korupsi Rp271 triliun yang menyeret suami Sandra Dewi ini, Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menduga ada orang kuat yang melindungi.

 

Dijelaskan Yenti, penambangan liar merupakan kegiatan terlarang yang kasat mata atau dapat dilihat dan melibatkan banyak orang.

 

"Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan? Saya kira tidak” ujar Yenti, dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat, (29/3/2024).

 

Lantas, Yenti pun meyakini bahwa ada orang kuat yang melindungi tindak pidana korupsi tersebut.

 

"Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” katanya.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK Yenti GarnasihYenti Garnasih (tribunnews.com) 


Yenti lantas mempertanyakan pengawasan negara terhadap penambangan liar tersebut, karena mencurigai ada persekongkolan antara penambang liar dan pihak pengawas.

 

Dia pun mereasa heran, mengapa PT Timah Tbk yang menjadi anak perusahaan BUMN bisa “kebobolan” dan negara merugi hingga ratusan triliun.

 

"Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini?" tanya dia.

 

"Ataukah mereka yang ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah dilindungi?”

 

Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak)Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) ((Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) 


Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

 

Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

 

Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sandra Dewi Ikut Terlibat?

Lalu, bagaimanakah nasib Sandra Dewi usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka korupsi?

 

Mengenai kemungkinan Sandra Dewi akan ikut terseret kasus serupa atau tidak, Kejagung buka suara.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bisa saja ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus serupa.

 

Apabila, dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi sang aktris mengetahui tindak tanduk suaminya tersebut. Namun, Ketut tak mau memberikan pernyataan lebih terkait hal itu.

 

"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).

 

"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," tambah Ketut.

 

Sementara itu, Pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan, ada kemungkinan Sandra Dewi turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.

 

Pasalnya, hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis itu tentu turut dinikmati juga oleh Sandra Dewi sebagai istrinya. 

"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Sandra Dewi memilih tak urusi urusan suaminya saat disinggung jet pribadi Harvery Moeis (kanan) yang kini ditahan atas kasus korupsi timah.Sandra Dewi memilih tak urusi urusan suaminya saat disinggung jet pribadi Harvery Moeis (kanan) yang kini ditahan atas kasus korupsi timah. (Kolase / YouTube) 


Fiman lantas menjelaskan, peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.

 

Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan, yakni kurang lebih selama 5 tahun.

 

"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh. Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.

 

Meski terbilang ringan, Firman mengatakan, Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.

 

"Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh," ujarnya.

 

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka.

 

Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Kemudian, terbaru bertambah lagi satu tersangka, yakni Harvey Moeis.

Artinya, hingga saat ini, sudah ada total 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah ini.

 

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pihak swasta, salah satunya Helena Lim tadi.

 

Berikut daftar lengkapnya;

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah;

2. Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018

3. Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

4. Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)

5. Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP

6. BY, Komisaris CV VIP

7. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP

8. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

9 .RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

10. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang

11. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang

12. Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)

13. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14. Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange

15. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)

16. Harvey Moeis, pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) (tribunnews)

Kolase foto Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan.Kolase foto Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung jadi sorotan. (Kolase/istimewa) 


Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024) 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres. Pemohon Pertama, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin; dan Pemohon Kedua, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta empat menteri dihadirkan sebagai saksi.

 

Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi jika sejumlah menteri tidak hadir.

 

Menurut Yance, dalil para pemohon akan dianggap benar oleh MK jika para menteri tidak hadir.

 

"Kalau dibilang konsekuensi, tidak diatur secara persis di dalam UU MK kalau misalkan menteri yang dipanggil tidak hadir. Tapi itu juga satu kerugian sebenarnya bagi pemerintah atau menteri karena pasti kalau MK memanggil, berarti MK membutuhkan klarifikasi dari menteri-menteri," ujar Yance saat dihubungi, Sabtu (30/3).

 

Yance melanjutkan, "Kalau tidak ada klarifikasi itu, maka dalil yang diajukan pemohon dianggap benar, bisa dianggap benar oleh MK, karena tidak ada bantahan-klarifikasi dari menteri."

 

"Nah, pemohon, kan, mendalilkan itu. MK membutuhkan informasi klarifikasi terhadap dalil yang disampaikan oleh pemohon, dipanggil lah menteri-menteri," kata Yance.

 

"Nah, kalau menterinya tidak datang, berarti tidak ada sanggahan terhadap dalil yang diajukan pemohon. Jadi, ada kerugian sendiri menteri dan pemerintah kalau tidak hadir pada persidangan di MK," kata Yance.

 

Empat menteri yang dipanggil itu:

1. Menteri Keuangan, Sri Mulyani;

2. Menteri Sosial, Tri Rismaharini;

3. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; dan

4. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan

 

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan dilanjutkan pada Senin (1/4) mendatang. Di sidang berikutnya, akan ada pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon Satu. (kumparan)


Klose Hasto vs Jkw

SANCAnews.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, kemajuan Indonesia di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya dipicu oleh beban utang yang sangat besar.

 

Awalnya, Hasto mengaku elite PDIP salah karena mencalonkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada Surakarta 2020.

 

Dia menjelaskan, PDIP saat itu mengusung Gibran karena melihat kemajuan Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi.

 

"Ya kami jujur saja khilaf ketika dulu ikut mencalonkan Gibran karena kami juga di sisi lain memang mengakui terhadap kemajuan yang dilakukan Pak Jokowi," kata Hasto dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).

 

Namun, kata Hasto, kemajuan Indonesia di era Jokowi ternyata dipicu dengan beban utang yang luar biasa.

 

"Tetapi setelah kami lihat lebih dalam, kemajuan ini (di era Jokowi) ternyata dipicu oleh beban utang yang sangat besar," ujarnya.

 

Menurutnya, utang pemerintah hampir mencapai 196 miliar USD, lalu swasta dan BUMN hampir mencapai 220 miliar USD.

 

"Ketika ini digabung, maka ke depan kita bisa mengalami suatu persoalan yang sangat serius," ucap Hasto.

 

Sebagaimana diketahui, Gibran bersama Teguh Prakosa diusung PDIP pada Pilkada Solo tahun 2022 lalu.

 

Namun, dalam Pilpres 2024 Gibran pecah kongsi dengan PDIP setelah menjadi cawapres Prabowo Subianto.

 

Sementara, PDIP mengusung pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. (tribunnews)


 Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2024)


SANCAnews.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku khilaf karena mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020 lalu.

 

Hasto mengatakan, PDIP saat itu mengusung Gibran karena melihat kepemimpinan ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), berhasil membawa kemajuan bagi Indonesia.

 

"Ya kami jujur saja khilaf ketika dulu ikut mencalonkan Gibran karena kami juga di sisi lain memang mengakui terhadap kemajuan yang dilakukan Pak Jokowi," kata Hasto dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).

 

Namun, kata dia, pihaknya menyadari ternyata kemajuan itu dipicu beban utang pemerintah yang sangat besar.

 

Menurut Hasto, utang pemerintah hampir mencapai 196 miliar USD, lalu swasta dan BUMN hampir mencapai 220 milair USD.

 

"Ketika ini digabung maka ke depan kita bisa mengalami suatu persoalan yang sangat serius," ujarnya.

 

Selain itu, dia menuturkan Jokowi telah mempraktikkan nepotisme dengan mencalonkan orang-orang terdekatnya pada jabatan publik.

 

Hasto mencotohkan saat ini mantan ajudan Jokowi, Devid Agus Yunanto, kabarnya dicalonkan dalam Pilkada Kabupaten Boyolali. 

 

"Nepotisme itu kita lihat ternyata justru semakin telanjang di depan mata kita. Misalnya Sekretaris Pak Jokowi, Devid dicalonkan sebagai calon bupati di Boyolali, itu kan akan merebut basis dari PDIP yang selama ini membesarkan," ungkapnya.

 

Sebagaimana diketahui, Gibran bersama Teguh Prakosa diusung PDIP pada Pilkada Solo tahun 2022 lalu.

 

Namun dalam Pilpres 2024 Gibran pecah kongsi dengan PDIP setelah menjadi cawapres Prabowo Subianto.

 

Sementara, PDIP mengusung pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. (tribunnews)


Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis (pojok kiri atas) dalam acara diskusi daring, Sabtu (30/3/2024)  

 

SANCAnews.id – Ketua Tim Hukum Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa pulih kembali jika paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

 

Menurutnya, hal tersebut seiring dengan menurunnya kepercayaan masyarakat akibat keputusan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

 

"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK," kata Todung dalam sebuah diskusi daring, Jakarta, Sabtu (30/3/2024).

 

Todung menjelaskan bahwa keberanian MK dalam mengabulkan gugatannya tersebut membuka harapan baru untuk bangsa. Karenanya, dia berharap jika hati nurani para hakim MK dapat terpanggil untuk melihat kondisi demokrasi yang merosot ini.

 

"Nah, apakah itu terjadi atau tidak, i don't know (saya tidak tahu) ya, kita hanya butuh lima hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu (Prabowo-Gibran didiskualifikasi)," ujarnya.

 

Todung menjelaskan bahwa hilangkan kepercayaan publik terhadap MK dimulai ketika mereka memutuskan untuk mengubah aturan sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) lolos pendaftaran Pilpres 2024. Akibatnya, MK mengalami pukulan yang sangat berat.

 

“Mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia," ucapnya.

 

Selain melanggar etika dan hukum, ujar Todung, putusan tersebut dianggap sebagai wujud nyata adanya nepotisme di era reformasi. Pasalnya, mulai dari ayah, paman dan anak bekerja sama untuk mengingkari konstitusi.

 

“Karena itu memang telanjang, terang-terangan melanggar kepatutan, kewajaran, melanggar etika, melanggar hukum, memperbolehkan seseorang yang betul-betul tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dengan nepotisme yang kita saksikan,” tuturnya. (inilah)


Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/rmol 

 

SANCAnews.id – Setidaknya 17 orang saksi dan ahli akan memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diminta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, 17 orang tersebut terdiri dari 15 orang saksi dan 2 orang ahli. Pihaknya menghadirkan 30 orang saksi dan 10 orang ahli, namun MK hanya akan mendengarkan 15 orang saksi dan 2 orang ahli.

 

Menurut dia, waktu mendengarkan keterangan saksi dibatasi 20 menit. Dia menilai durasi tersebut tidak cukup untuk mengekstraksi keterangan saksi.

 

“Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024,” kata Todung dalam keterangannya, Sabtu (30/3).

 

Todung juga mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk menjadikan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan di lapangan untuk dijadikan saksi di pengadilan.

 

Bahkan, katanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi di MK dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi.

 

“Tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal bersaksi di MK suatu kehormatan dan tanggung jawab,” sesalnya.

 

Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat pihaknya tidak bisa membuktikan seluruh kasus. Todung berharap hakim mempunyai hati nurani, melihat dengan jeli beberapa kasus yang bisa dibawa tim hukum Ganjar-Mahfud dan meyakinkan majelis hakim.

 

“Itu bisa menjadi perwakilan untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan TSM,” pungkasnya (rmol)


Jokowi menggendong Gibran (Tangkapan layar) 

 

SANCAnews.id – Cawapres 03 Mahfud MD mengambil tindakan langsung untuk memenangkan perselisihan hasil Pemilihan Presiden yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Terlihat dari foto-foto yang beredar di media, Mahfud MD baru-baru ini menggelar bukber bersama alumni UII di rumah dinas Ketua MA M Syafruddin di Jalan Widya Candra, Jakarta Pusat.

 

Dalam pertemuan yang diselingi acara buka puasa bersama alumni UII itu, Mahfud MD didampingi Sunarto, Wakil Ketua MA yang juga alumni UII dan salah satu sahabat dari kampung Mahfud MD, Madura.

 

Di kesempatan itu, Mahfud MD dikabarkan meminta Ketua MA Syafruddin menekan hakim Mahkamah Konstitusi khususnya Suhartoyo dan 2 hakim lainnya agar mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran.

 

Pertemuan tersebut diduga sebagai upaya memenangkan upaya hukum kubu 03, yakni membatalkan kemenangan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

"Infonya, mereka menekan ketua MA agar aktif memenangkan gugatan," kata narasumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (29/3/2024).

 

Diketahui Ketua MA Syarifuddin dan Ketua MK Suhartoyo merupakan alumni UII. Suhartoyo bahkan teman satu angkatan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan Mahfud MD. (pojoksatu)


Jokowi menggendong Gibran (Tangkapan layar) 

 

SANCAnews.id – Penyelenggaraan pemilu 2024 di Indonesia terus mendapat sorotan tajam dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR. Dalam publikasi Komite Hak Asasi Manusia PBB yang memuat temuan sejumlah negara dalam penerapan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik.

 

Komite menyampaikan kekhawatiran atas dugaan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap pelaksanaan pemilu 2024 di Indonesia. Menariknya, Indonesia mendapat sorotan tajam. PBB mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden demi kepentingan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

 

"Komite juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi," bunyi laporan Komite HAM PBB, Kamis (28/3) yang dikutip dari website resmi mereka ohchr.org.

 

Karena masalah itu, PBB mendesak Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi komisi pemilihan (KPU), dan merevisi ketentuan hukum.

 

Mereka juga meminta pemerintah Indonesia memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses mudah dan bebas pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi.

 

Sebelumnya, Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye juga mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

 

Pertanyaan itu disampaikan pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3). Ndiaye melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.

 

Sidang tersebut dihadiri perwakilan negara anggota CCPR termasuk RI. Pembahasan seputar isu HAM terbaru di sejumlah negara dibahas di forum itu dengan sesi tanya jawab antara masing-masing anggota komite HAM PBB kepada perwakilan negara yang dibahas.

 

Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

 

"Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan," kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV, Selasa (12/3).

 

Dia menambahkan, "Apa langkah-langkah diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu?"

 

Tak berhenti di situ, Ndiaye juga bertanya apakah pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut.

 

Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain. (harianterbit)


Kolase Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri/rmol 

 

SANCAnews.id – Musuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat ini adalah sistem yang berlaku di rezim Joko Widodo (Jokowi), bukan calon presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Menurut komunikator politik dan hukum nasional Tamil Selvan alias Kang Tamil, hubungan emosional dan dekat PDIP dengan Prabowo tidak akan pernah mungkin bisa dibelah.

 

"Kalaupun kemudian hari ini ada pertikaian di MK (Mahkamah Konstitusi), pertikaian itu adalah pertikain paslon, dalam hal ini Ganjar," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/3).

 

Dosen Universitas Dian Nusantara ini meyakini jika pun ada elite-elite PDIP yang ikut bersuara dan tidak senang dengan hasil Pilpres 2024 bukan ditujukan ke Prabowo-Gibran, melainkan sistem yang sedang berlaku hari ini.

 

"Kalau kemudian mau ditarik siapa poin orangnya, ya tentu Jokowi. Jadi artinya pertikain yang hari ini dikeluarkan oleh PDIP itu, itu adalah pertikaian di antara keluarga mereka dalam berpartai," pungkas Kang Tamil. (rmol)


Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, saat menjadi narasumber kanal YouTube Bravos Studio/Rep 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadili perselisihan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

 

Bertindak sebagai penggugat atau pemohon dalam perkara ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menaruh harapan besar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar mampu memutus perkara pemilu seadil-adilnya.

 

Sebab, delapan dari sembilan hakim konstitusi turun tangan menangani perselisihan hasil pemilu presiden kali ini. Sedangkan satu hakim lainnya yakni Anwar Usman tidak dilibatkan.

 

"Mahkamah konstitusi ini menarik karena setelah MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman, iparnya Presiden Jokowi atau paman Gibran tidak ikut sidang, dan ketika dia ribut ingin kembali menjadi ketua dikasih lagi teguran oleh MKMK," kata Syahganda saat menjadi narasumber kanal YouTube Bravos Studio, Jumat (29/3).

 

Syahganda melanjutkan, tidak disertakannya Anwar Usman dalam sidang perkara gugatan hasil Pemilu merupakan keputusan tepat.

 

"Kita melihat ada 8 sosok yang akan menentukan nasib demokrasi kita ke depan. 8 orang ini menurut informasi yang saya terima 5 diantaranya mempunyai akal sehat, kewarasan, yang punya konsistensi, pendirian," katanya.

 

"Tiga lainnya itu terafiliasi oleh kekuasaan Jokowi," sambung Syahganda tanpa menyebut nama.

 

Anwar diturunkan dari jabatannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. Putusan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran maju ke gelanggang Pilpres 2024.

 

Tak hanya dicopot dari tampuk tertinggi MK, Anwar juga tidak diizinkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

 

Delapan hakim MK yang bertugas dalam sidang pagi ini adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. (rmol)


Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Mohamad Guntur Romli alias Gus Romli (Instagram/gunromli) 

 

SANCAnews.id – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Muhamad Guntur Romli atau Gus Romli mempertanyakan relevansi kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hadir di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Gus Romli mengungkapkan, pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 sebenarnya lebih relevan karena diduga ada penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.

 

"Permintaan Presiden Jokowi hadir karena terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan bansos untuk pemenangan 02, di mana cawapresnya adalah anak dari Jokowi."

 

"Kalau Ibu Megawati diminta hadir, apa relevansinya," kata Gus Romli kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/3/2024).

 

Kendati demikian, Gus Romli, yang juga merupakan kader PDIP, mengatakan Megawati bakal tetap hadir jika memang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Hal tersebut sebagai bukti bahwa Megawati adalah warga negara yang baik.

 

"Sebagai warga negara yang baik, kalau ada panggilan dari Mahkamah Konstitusi, tentu Ibu Megawati akan berkenan hadir, namun relevansi kehadiran sebagai apa?"

 

"Jangan karena ada permintaan Pak Jokowi dihadirkan terus dibuat-buat dalih untuk memanggil Ibu Megawati," ujarnya.

 

Sebelumnya, Otto Hasibuan menyindir permintaan tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies Muhaimin yang meminta pemanggilan terhadap menteri Kabinet Jokowi yaitu dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sampai Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.

 

Otto mengungkapkan pihaknya bisa saja meminta MK untuk menghadirkan Megawati dalam sengketa Pilpres 2024 tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal melakukan hal tersebut.

 

"Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu masalahnya kan?" ujar Otto setelah sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

 

Otto menjelaskan sidang sengketa Pilpres 2024 adalah sengketa dua pihak dengan asas actori in cumbis onus probandi.

 

Adapun asas tersebut memiliki arti siapapun yang mendalilkan, harus bisa membuktikan.

 

Sehingga, Otto mengatakan tim Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin tidak bisa tiba-tiba meminta MK menghadirkan para menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

 

"Jangan dia datang ke pengadilan (lalu mengatakan), 'Pak Hakim saya ini benar, tolong hakim panggil si anu,' itu enggak bisa, ini perkara dua pihak," tutur Otto.

 

Meski diprotes olehnya, Otto tetap tidak mempermasalahkan jika MK tetap menghadirkan Sri Mulyani hingga Risma dalam sidang lanjutan mendatang. Dia mengatakan hal tersebut seluruhnya menjadi wewenang MK.

 

"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine saja kami. Demi keadilan, demi hukum, kami tidak keberatan," ujarnya. (*)


Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi Hamdan Zoelva 


SANCAnews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva meyakini paslon 02 Prabowo-Gibran masih bisa didiskualifikasi.

 

Demikian salah satu petitum yang disampaikan THN Anies-Muhaimin dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

 

Hamdan Zoelva menjelaskan, diskualifikasi yang mungkin dilakukan MK sama dengan pilkada, Kamis (28/3/2024).

 

"Dalam terminologi pemilu itu ada 2: 1 dalam arti pemilukada, 2 pemilu nasional seperti pemilihan presiden, dpr," ujar Hamdan Zoelva dikutip dari YouTube Kompas TV.

 

"Dua Pemilu ini terminologinya adalah pemilu tak dibedakan lagi. Kalau dulu Pilkada tunduk pada rezim hukum pemerintah daerah di Pasal 18, Pemilu itu di pasal 22 UUD. Sekarang MK menyatakan ini sama saja merupakan rezim Pemilu."

 

Hamdan Zoelva lalu berkaca pada Pilkada di mana sudah banyak kasus yang didiskualifikasi oleh putusan MK.

 

"Banyak putusan MK yang berkaitan dengan pemilukada yang mendiskualifikasi pasangan calon, jadi kita merujuk pada putusan MK yang ada bahwa banyak yang mendiskualifikasi calon kepala daerah, wakil kepala, atau dua-duanya."

 

Namun, apakah mungkin diskualifikasi itu juga akan terjadi pada Pilpres 2024?

 

Menurutnya, ada 1 kemungkinan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bisa didiskualifikasi meski tak terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

Yakni soal pelanggaran yang sifatnya kualitatif.

 

"Kalau mendiskualifikasi itu tidak banyak TSM tapi pelanggaran yang sifatnya kualitatif," ujar Hamdan.

 

"Ada pelanggaran TSM itu kuantitatif dengan hitung jumlah pelanggaran besar. Tapi bisa juga pasangan calon itu didiskualifikasi hanya karena satu pelanggaran, tidak TSM itu."

 

Diberitakan sebelumnya, berikut ini isi 9 petitum dari tim Anies-Muhaimin:

 

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu

Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024

Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;

Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya. (tribunnews)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.