Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

 

SANCAnews.id – Petisi masyarakat sipil mendesak untuk menyelamatkan Indonesia dari kepentingan dan ambisi kekuasaan Jokowi, keluarganya, dan kroni-kroninya. Petisi tersebut juga meminta agar Indonesia dikembalikan demi kemaslahatan rakyat secara keseluruhan.


Petisi tersebut dibuat oleh 130 tokoh dan 145 lembaga swadaya masyarakat. Pengamat Politik Ikrar Nusa Bhakti meyakini Indonesia dibangun dan didirikan bukan untuk kepentingan segelintir orang, kelompok atau keluarga, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia.


“Di negara ini kekuasaan tidak boleh hanya dimonopoli, didominasi, dan dikuasai oleh kalangan terbatas, karena hal tersebut bertentangan dengan semangat dan cita-cita pendirian negara Indonesia,” kata Ikrar kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/2/2024).


“Fakta-fakta historis dan kekinian dengan sangat jelas menunjukkan bahwa penguasaan negara dan sumber daya di dalamnya oleh segelintir orang, keluarga, dan penguasa telah meminggirkan dan merampas hak-hak rakyat di negara ini,” sambungnya.


Ikrar menyebutkan, cukup sekali saja rakyat mengalami rezim otoriter yang dipimpin oleh Soeharto bersama kroni-kroninya selama 32 tahun. Ia menyebut berbagai kasus pelanggaran HAM berat terjadi pada masa Orde Baru dan kekayaan negara pada masa itu dinikmati secara terbatas oleh segelintir elite yang berada dalam lingkaran kekuasaan Soeharto.


Ikrar menegaskan bahwa TAP MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan negara semasa Pemerintahan Soeharto telah terjadi praktik-praktik usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha.


Sehingga, kata dia, merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional. TAP MPR menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terulang di masa depan.


“Kami masyarakat sipil menilai majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998. Pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika Konstitusi,” ungkapnya.


“Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi. Ini jelas tidak sejalan dengan tujuan negara sebagaimana tertuang di dalam konstitusi dan mengancam hak-hak konstitusional warga,” tegas dia.


Sementara itu, pegiat ICW Al Araf menilai Gibran tidak layak menjadi Calon Wakil Presiden, sebab lahir dari proses yang merusak etika kehidupan bangsa dan tidak konstitusional.


“Pencalonan Gibran menginjak-injak akal sehat kita dalam berbangsa dan bernegara serta mengingkari Konstitusi. Hal ini terlihat secara terang benderang ketika terjadi pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kekuasaan untuk memuluskan langkah pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi,” tuturnya.


“Pembajakan yang sarat dengan nepotisme tersebut sulit dibantah mengingat Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu, memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming Raka,” imbuhnya.


Dengan demikian, kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi dan memuluskan jalan bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto jelas sarat KKN. Ia menjelaskan Putusan MKMK yang jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat tidak digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi, bahkan membatalkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres.


Pada realitasnya, Gibran tetap dan terus dicalonkan. “Hal ini sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara.


Mereka tidak lagi memperdulikan etika dan prinsip-prinsip dasar dalam Konstitusi Negara. Semua hal diakali demi mengamankan dan melanggengkan kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya,” ucapnya.


Sementara Prabowo, lanjut dia, juga sesungguhnya tidak pantas untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai Presiden Indonesia mendatang, mengingat dia merupakan orang yang bertanggungjawab dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.


Ia menegaskan fakta sejarah telah membuktikan bahwa Prabowo Subianto dipecat dari dinas kemiliteran karena terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis tersebut. Hingga saat ini, Prabowo cenderung menghindar dari proses hukum yang dilakukan oleh Komnas HAM.


“Di sisi lain selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup melalui proyek Food Estate, terutama di Kalimantan Tengah. Proyek tersebut telah menyebabkan deforestasi besar-besaran dan konflik agraria,” jelasnya.


“Kami masyarakat sipil menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran tidak pantas dan tidak layak dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Sudah saatnya demokrasi dan konstitusi diselamatkan, agar negara ini tidak hanya dikuasai oleh Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya, akan tetapi dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia seluruhnya,” pungkasnya. (sindonews)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.