Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat berpidato di DPP PDIP Jakarta. (Foto: Dok. Tim Media PDIP) 

 

SANCAnews.id – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mewanti-wanti seluruh kadernya dan partai koalisi pendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, agar tidak melenceng dari tujuan awal bergulirnya hak angket, yakni mengusut dugaan kecurangan pemilu.


Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Dia mengatakan, Megawati sudah menegaskan telah memperingatkan semua pihak bahwa dukungan putri Presiden Soekarno terhadap hak angket itu murni bertujuan mengungkap dugaan adanya penipuan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada periode menjelang pencoblosan, saat pencoblosan. dan setelah pemungutan suara.


Dia menjelaskan, dari sisi hukum, proses pemakzulan presiden terpisah dari hak angket yang akan digulirkan di DPR RI. "Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur," kata Todung, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).


Ia kembali menekankan, komitmen PDIP bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan, kemudian mengoreksi kecurangan itu. "Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan," tutur dia.


Sebelumnya, cawapres nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan,  jalur politik lewat hak angket untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu 2024 bisa saja berujung ke impeachment presiden. Namun, hal itu tergantung pada solidaritas partai politik di parlemen. Baik koalisi pengusung paslon nomor urut 1 dan 3.


Ia juga menggarisbawahi bahwa yang bisa menggiring hak angket di parlemen adalah partai politik bukan paslon. Sementara, paslon menyelesaikan lewat jalur hukum yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).  


"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket. Sehingga, keliru bagi mereka yang mengatakan kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan lewat hak angket. Bisa, dong!" ujar Mahfud di akun media sosialnya dan dikutip pada Senin (26/2/2024). (inilah)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.