Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, (26 Februari 2024)  

 

SANCAnews.id – Tuntutan mendesak pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus bergulir. Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, penggunaan hak angket untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 bisa berujung pada pemakzulan Jokowi.

 

Dia menjelaskan, jalur hak angket dimulai dari persetujuan di DPR, kemudian dilanjutkan dengan proses penggunaan hak untuk menyatakan pendapat.

 

Herdiansyah mengatakan, hak berpendapat akan diuji di Mahkamah Konstitusi yang akan menyatakan presiden melanggar hukum.

 

“Setelah itu, DPR dapat melakukan proses impeachment,” kata Herdiansyah seperti dikutip dalam Koran Tempo edisi Jumat, 23 Februari 2024.

 

Desakan untuk Pemakzulan Jokowi

1. Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu 2024

Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu 2024 menuntut pemakzulan Jokowi. Cepi Budi Muliawan, perwakilan Gerakan Aksi, menyatakan aspirasi utamanya memprotes kecurangan Pemilu 2024. Menurut dia, kecurangan pemilu merugikan pasangan calon, fraksi politik, hingga partai. Kecurangan dalam pemilu juga merugikan rakyat. "Inilah dasar gerakan kami," kata Cepi, Sabtu, 24 Februari 2024.

 

2. FKP3

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan atau FKP3, menduga Jokowi ikut cawe-cawe dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024. “Untuk pelajaran semua pejabat negara kami mendesak Presiden Jokowi dan pejabat yang merusak demokrasi dan hukum Indonesia secepatnya mundur atau dimakzulkan,” Fachrul Razi dalam tayangan video di akun YouTube Refly Harun Channel pada Sabtu, 17 Februari 2024.

 

3. Penegakan Hukum

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin bersama seratusan tokoh lainnya menuntut penegakan hukum bagi para pelaku dugaan kecurangan Pemilu 2024. Mereka mendorong adanya konsekuensi hukum yang harus diberikan jika terbukti ada kecurangan dalam pemilu, bahkan jika berujung pemakzulan Jokowi.

 

Kelompok yang menamakan diri Gerakan Pemilu Bersih ini, dugaan kecurangan Pemilu bisa ditelusuri melalui hak angket di DPR. “Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan presiden,” seperti tertulis dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Februari 2024.

 

4. Ancaman

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga menjadi sasaran intimidasi pada 5 Februari 2024. Mereka ditekan untuk menyetop usulan  pemakzulan Jokowi.

 

Dua pekan setelah itu, kantor YLBHI dan LBH Jakarta kembali didatangi Forum MP MIT Cinta NKRI pada Rabu, 21 Februari 2024. Masih dengan tuntutan yang sama, bahkan mengancam akan mengepung kantor YLBHI dan LBH Jakarta apabila tak ada permintaan maaf.

 

"Mereka ini adalah bagian dari kelompok yang memang digerakkan. Jadi, bukan bergerak sendiri. Mereka punya kepentingan menjaga majikan mereka," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

 

5. Pembungkaman

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, angkat bicara soal kasus-kasus intimidasi dan kekerasan ini. Menurut dia, kemunculan Forum MP-MIT Cinta NKRI merupakan bentuk reaksi penguasa yang antikritik.

 

"Saya melihat kasus ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Kebebasan yang dilindungi dan dibentengi oleh konstitusi. Alih-alih memastikan pelaksanaan kebebasan ini dijamin oleh negara, malah justru seolah membiarkan, bahkan cenderung permisif," kata Hediansyah dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 23 Februari 2024. (tempo)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.