Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan/Net 

 

SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel menemukan pelanggaran yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ironisnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangel tak memperdulikan temuan tersebut.


Dari video yang diterima Tempo, seorang pemuda dan beberapa orang lainnya asyik mengotak-atik kotak suara dan kertas. Saat ditanya, petugas pun mengaku tidak mengetahuinya.


Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pelanggaran tersebut ia temukan saat melakukan pemantauan di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, kemarin.


"Jadi kita sedang melakukan monitoring ke seluruh kecamatan dan mampir ke kelurahan Jelupang, karena menurut informasi Kelurahan Jelupang itu bagian dari rapat pleno untuk rekapitulasi, kemarin," ujar Acep saat dijumpai, Minggu 18 Februari 2024. 


Namun, kata Acep, saat dirinya datang ke lokasi tersebut rapat pleno belum dimulai. Namun ironisnya kotak suara tengah dibuka oleh petugas KPPS. 


"Dan saya bertanya kenapa dibukain, mereka jawab ini buat di upload ke Sirekap. Saya bertanya kenapa bisa dan atas perintah siapa mereka menjawab tidak tahu," ujarnya. 


Atas temuan ini Acep mengaku geram. Apalagi hal tersebut jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan. 


"Disitulah mulai saya tanya ke KPPS ternyata itu untuk di upload ke Sirekap. Karena pas hari pemungutan tidak bisa di upload," ujarnya. 


Meskipun berdalih untuk kepentingan Sirekap, kata Acep, dirinya memastikan hal tersebut seharusnya tidak diperbolehkan. 


"Tapi ini tetap menyalahi prosedur karena dilarang untuk membuka kotak suara kecuali untuk direkapitulasi dan kedua kepentingan Bawaslu untuk mengawasi. Atas rekomendasi bawaslu atau rekomendasi MK," kata dia.  


Meskipun telah melakukan peneguran, tambah Acep, dirinya mengaku KPU abai dalam hal ini. Dirinyapun memastikan akan tetap menyikapi pelanggaran ini. 


"Akhirnya dilakukan oleh KPPS itu saya sudah tegur. Sayangnya KPU tidak melakukan peneguran apapun terhadap kejadian tersebut. Itu sudah pelanggaran makanya sikap Bawaslu itu sebuah pelanggaran tinggal bagaimana KPU menyikapinya. Belum ada sikap dari KPU dan langkah kami akan memproses dugaan pelanggaran tersebut," tutupnya. (tempo)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.