Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni Nasution/Ist


SANCAnews.id – Munculnya gagasan pemakzulan Presiden Joko Wododo jelang pemilu 2024 menuai kontroversi. Wacana pemakzulan muncul setelah koalisi masyarakat sipil yang menamakan dirinya Petisi 100 mengunjungi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.


Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni Nasution menilai upaya atau niat untuk memakzulkan Presiden Jokowi merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dapat digolongkan sebagai upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.


Pitra mengatakan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang berbunyi: “Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan (omwenteling), dihukum penjara paling lama lima belas tahun. Pemimpin dan pengatur makar dimaksudkan dalam ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”


"Untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara, Polri harus melakukan penyelidikan atas niatan upaya pemakzulan Presiden Jokowi tersebut dan menangkap pemimpinnya," kata Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/1).


Apalagi, lanjut Pitra, Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi. Menurutnya, apabila ide pemakzulan Presiden Jokowi tidak diusut, maka dikhawatirkan akan mengancam ketertiban umum yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi rakyat pada 2024.


"Apabila dibiarkan akan menjadi parasit dan bola salju yang mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menimbulkan perpecahan dimana-mana," pungkas Pitra yang juga kader Partai Bulan Bintang (PBB) ini. (rmol)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.