Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto/rmol
SANCAnews.id – Pihak yang mendesak pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melapor ke Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD.
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengatakan, pihaknya menilai pihak yang mendesak Mahfud MD melakukan pemakzulan salah alamat.
"Lagian salah alamat! Ngapain ngadu ke Menko Polhukam, mungkin mereka enggak baca UU," ucap Yandri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/1).
Legislator dari Fraksi PAN ini menuturkan tidak ada alasan memakzulkan Presiden Joko Widodo lantaran Jokowi tidak melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
"Enggak ada alasannya, mereka itu enggak paham bernegara kali ya, cuman cari sensasi saja," demikian Yandri Susanto. (rmol)