Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka menemui sejumlah tokoh masyarakat dalam safari politik ke Maluku, Senin, 8 Januari 2024. Instagram/Gibran Rakabuming 


SANCAnews.id – Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar aturan kampanye karena bertemu sejumlah kepala desa di Maluku pada Senin, 8 Januari 2024.


Keterlibatan kepala desa dalam kampanye putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini ternyata bukan kali pertama terjadi. Pada November 2023, Gibran juga menghadiri acara persahabatan yang diadakan sejumlah asosiasi desa di Indonesia.


Gibran kampanye temui kepala desa di Maluku

Gibran berkampanye di Maluku pada Senin, 8 Januari 2024. Dalam kesempatan itu pasangan calon presiden Prabowo Subianto ini melakukan pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng, hingga bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu serta sejumlah agenda lainnya.


Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Maluku menduga kampanye Gibran di wilayah Maluku tersebut melanggar aturan. Pasalnya, menurut Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, dalam kampanye itu, Gibran melakukan pertemuan dengan kepala desa. Artinya, sosok yang juga Wali Kota Solo itu melanggar UU Pemilu.


“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata, di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.


Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa turut hadir dalam safari politik di Swiss-Belhotel Ambon tersebut. Terkait pertemuan itu, kata dia, pihaknya menyatakan bahwa hal ini merupakan pelanggaran sekalipun belum final. Samsun menyatakan Bawaslu Maluku saat ini masih mengkaji insiden itu. Pihaknya belum bisa memutuskan apakah merupakan pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.


Gibran hadiri acara silaturahmi kepala desa

Keterlibatan kepala desa dalam kampanye Gibran bukan sekali terjadi. Gibran juga sempat menghadiri acara silaturahmi nasional Desa Bersatu yang digelar di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 19 November 2023. Acara itu ditaja delapan asosiasi kepala desa, termasuk APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), serta ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional).


Selain Gibran, pertemuan itu justru dihadiri para elite partai Koalisi Indonesia Maju alias KIM, pengusung paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dikutip dari Koran Tempo terbitan Senin, 20 November 2023, usut punya usut, acara berkedok silaturahmi itu ternyata merupakan ajang penyampaian aspirasi Desa Bersatu kepada Gibran.


Bahkan satu per satu para ketua umum kedelapan lembaga menyampaikan unek-uneknya. Lebih dari itu, sesuai dengan undangan yang diperoleh Tempo, agenda Silaturahmi Nasional Desa Bersatu ini sebenarnya juga dimaksudkan untuk mendeklarasikan dukungan mereka kepada Prabowo-Gibran. Namun deklarasi itu batal terlaksana.


Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengakui bahwa asosiasi memang berencana mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon nomor urut dua. Panitia silaturahmi disebut sudah menyiapkan alat peraga deklarasi. Rencana kemudian batal dilakukan karena khawatir melanggar Undang-Undang Pemilu ihwal netralitas penyelenggara negara. Agenda lalu diganti menjadi silaturahmi nasional.


“Setelah pertimbangan tadi (Sabtu) malam, akhirnya kami sepakat silaturahmi yang setiap tahun kami lakukan. Karena silaturahmi itu memang forumnya untuk menyampaikan aspirasi,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi APDESI itu, dikutip dari Koran Tempo.


Bawaslu DKI Jakarta lantas memproses penelusuran soal dugaan pelanggaran pemilu oleh kepala desa karena mendukung capres-cawapres tertentu. Setidaknya ada delapan orang yang dipanggil dan dimintai klarifikasi. Para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


“Pada pokoknya menyatakan soal larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI, Reki Putera Jaya dalam konferensi pers di Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Desember 2023.


Meski terbukti melanggar, sampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan Bawaslu terhadap Gibran Rakabuming Raka. (tempo)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.