Mahkamah Konstitusi (MK/Ist
SANCAnews.id – Aturan kampanye presiden sempat diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh advokat bernama Gugum Ridho Putra yang mengajukan tiga poin pengujian ketentuan UU Pemilu, yakni mengenai tidak adanya larangan ikut kampanye pada jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan jabatan lainnya. dari tingkat yang sama.
Dalam dokumen permohonan yang dilansir laman mkri.id, salah satu pasal terkait ketentuan pemilu presiden yang diuji adalah Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya hanya menyatakan "presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye.
Menurut Pemohon, terdapat kekosongan hukum dalam aturan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang di tengah potensi adanya konflik kepentingan dan tidak adanya pembatasan penampilan citra diri.
Pemohon memandang, dari tiga pokok pengujian itu semuanya tidak hanya bersinggungan dengan penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan 28F UUD 1945. Tetapi, juga bersinggungan secara langsung dengan etika pejabat publik atau penyelenggara negara ketika dihadapkan dengan kontestasi pemilu.
Oleh karena itu, Gugum memohon Pasal 299 ayat (1) diubah menjadi, "Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing. (rmol)