Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro/Ist
SANCAnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat kembali memanggil Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran pembagian susu gratis saat car free day.
"Hari ini surat kami kirim," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, kepada wartawan, di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Menurut rencana Gibran dipanggil untuk dimintai keterangan, Rabu (3/1) besok.
Dimas juga mengatakan, pihaknya telah mengirim surat panggilan pertama ke kantor TKN Prabowo-Gibran di Slipi, diterima seorang bernama Riki.
"Intinya kita sudah mengirim surat, ada tanda terima. Jadi kalau pak Gibran bilang belum terima, yang pasti surat sudah kita kirim," jelas Dimas.
Pihak TKN sendiri merasa tidak pernah menerima surat itu.
"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Wakil Sekretaris TKN, Aminuddin Ma'ruf. (rmol)