Petugas mengamankan surat suara pemilu yang rusak di tempat penyortiran, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 29 Desember 2023 


SANCAnews.id – Pemilu 2024 akan dilaksanakan selama 46 hari, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif 2024. Sebagai persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melaksanakan pengadaan melalui Katalog Elektronik Nasional untuk beberapa logistik pemilu dengan melibatkan personel dalam Kelompok Kerja (Pokja), baik dari LKPP maupun KPU.


KPU juga menyiapkan strategi dengan membagi kewenangan pengadaan barang/jasa logistik pemilu kepada Sekretariat Jenderal KPU serta Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.


Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.


KPU dan LKPP melakukan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Nasional untuk beberapa logistik Pemilu dengan tetap memenuhi amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui pengadaan barang/jasa beberapa logistik Pemilu yang dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.


Dalam pengadaan Logistik Pemilu, KPU berupaya secara maksimal meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN), memberdayakan usaha mikro, kecil, dan koperasi, memastikan transparansi pengadaan barang/jasa (PBJ), mengupayakan efisiensi belanja pemerintah, dan mempercepat penyerapan anggaran pemerintah. Pemenuhan logistik Pemilu tahun 2024 tahap II meliputi sebagai berikut.


- Surat Suara: 1.208.921.320 lembar


- Sampul: 61.161.473 lembar


- Formulir: 8.137.230 set


- Alat Bantu Tuna Netra: 1.640.322 lembar (PPWP+DPD)


- Daftar Pasangan Calon dan Daftar Calon Tetap sebanyak 820.161 lembar


Dalam pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap II, KPU bersama-sama dengan LKPP telah berhasil melakukan efisiensi sebesar 18,27% atau sebesar ±Rp 156 milyar. Penyusunan timeline dalam pemenuhan logistik Pemilu tahun 2024 menjadi suatu langkah yang krusial karena membantu mengatur dan mengorganisir waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap tahap atau aktivitas dalam tahapan logistik serta untuk menghindari keterlambatan, dan memastikan pemenuhan logistik Pemilu tahun 2024 berjalan sesuai rencana.


Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat mengatakan proses penyaluran logistik penyelenggaraan pemilu 2024 tahap I ke seluruh daerah di Indonesia sudah berlangsung sejak 23 September-21 November 2023. Adapun tempat pemungutan suara berjumlah 840.000.


Logistik yang disalurkan itu berupa kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, dan segel plastik. Khusus segel plastik, itu didistribusi pada 9 Oktober-8 Desember 2023. Persentase distribusi mencapai Kotak suara berjumlah 4.084.590 buah dengan persentase pengiriman 62 persen, tinta 1.640.320 buah (73 persen), bilik suara 3.280.640 buah (74 persen), segel 78.113.900 keping (56 persen), segel plastik 24.364.423 buah (45 persen).


Terdapat enam jenis logistik Pemilu berdasarkan penggunaannya. Pertama, perlengkapan pemungutan suara yang meliputi kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, dan tempat pemungutan suara atau TPS.


Kedua, perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu yang meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas keamanan TPS, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra, daftar calon tetap (DCT), daftar pasangan calon (DPC), daftar pemilih tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).


Ketiga, bahan sosialisasi Pemilu yang meliputi brosur, leaflet, pamflet, booklet, poster, folder, dan stiker. Keempat, alat peraga sosialisasi Pemilu yang meliputi spanduk, banner, baliho, billboard/videotron, dan umbul-umbul.


Kelima, bahan kampanye Pemilu yang meliputi flyer/selebaran, brosur/leaflet, pamflet, dan poster. Keenam, alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang meliputi baliho/billboard/videotron, umbul-umbul, dan spanduk.


Yulianto juga mengatakan distribusi tahap kedua logistik Pemilu 2024 telah berlangsung sejak Desember. Hal ini berhubungan dengan persiapan percetakan nama calon, partai, dan daerah pemilihan kandidat.  (tempo)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.