Momen pertemuan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’Ari dan Presiden Joko Widodo/Ist
SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'Ari tak mempermasalahkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak karena sesuai UU Pemilu.
Namun menurut Hasyim, jika Jokowi ingin berkampanye harus mengajukan izin kepada presiden. Koordinator Aktivis Hukum dan Anti KKN Sunandiantoro mengecam keras pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'Ari.
Sunan menilai, pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan bukti dari adanya dugaan persekongkolan jahat kekuasaan dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
"Sekarang menjadi terang benderang kenapa kemudian KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran Rakabuming Raka (putra sulung Presiden Jokowi) memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, padahal jelas-jelas syarat usia Gibran tidak sesuai PKPU 19/2023," kata Sunan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/1).
Sunan menegaskan bahwa pernyataan Ketua KPU itu makin menguatkan indikasi nepotisme dengan Presiden Jokowi untuk memenangkan salah satu paslon.
"Seharusnya Ketua KPU memahami bahwa status Presiden itu melekat dengan segala fasilitas negara," kata Sunan. (rmol)