Ilustrasi/Net 


SANCAnews.id – Pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.


Hal tersebut diungkapkan BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya, dikutip RMOL Jumat (19/1). Pemberian tunjangan pengangguran atau JKP merupakan amanat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan, negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh penduduk di Indonesia.  


Terdapat 6 (enam) program dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan; bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.


Untuk bantuan uang tunai, pekerja yang disetujui sebagai penerima manfaat JKP setelah terkena PHK akan mendapatkan bantuan selama paling banyak 6 bulan. Perincian manfaat uang tunai yakni sebesar sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan).


Sedangkan upah yang digunakan sebagai dasar adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, jika mendapatkan upah tinggi, program ini memberi pembatasan upah sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan.


Untuk informasi lowongan kerja Peserta JKP juga akan diberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karir. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja.


Kemudian, untuk pelatihan kerja, program ini menyediakan pelatihan berbasis kompetensi kerja. Program pelatihan akan dilakukan bersama LPK baik milik pemerintah maupun swasta bersama Kementerian Tenaga Kerja.


Seluruh program harus diikuti oleh peserta JKP agar hak tunjangan penganggurannya dibayarkan. JKP saat ini menyasar pekerja formal alias penerima upah rutin seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik.


Lalu siapa saja yang berhak atas tunjangan pengangguran tersebut?


Peserta yang berhak menerima adalah:


- WNI

- belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

- bekerja pada perusahaan Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

- Pekerja pada perusahaan Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan. (*)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.