Butet Kertaradjasa dilaporkan ke Polda DIY oleh relawan Jokowi pada Selasa (30/1/2024) 

 

SANCAnews.id – Butet Kertaradjasa dilaporkan ke Polda DIY oleh relawan Jokowi pada hari ini, Selasa (30/1/2024). Tokoh budaya asal Bantul ini dinilai melontarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo saat memberikan pidato pada kampanye Ganjar-Mahfud di Kulonprogo, pada Minggu (28/1). 


Ketua Pro Jokowi (Projo) DIY, Aris Widiyartanto menjelaskan, pelaporan ini dilakukan oleh beberapa unsur relawan Jokowi di DIY, antara lain Projo DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah. Pelaporan juga diawasi langsung oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran DIY.


“Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi,” katanya, dikutip dari Harian Jogja.


Butet memang melontarkan kalimat kasar karena mengucapkan "asu" dan "wedus". Sayangnya kalimat tersebut dibarengi dengan sejumlah keadaan yang mengarah ke Presiden Jokowi.


“Itu tidak elok dilakukan oleh seorang budayawan ya. Seharusnya kalau beliau menyandang gelar budayawan harusnya memberikan contoh budaya yang baik kepada generasi muda minimal karena pengguna media sosial kebanyakan juga dari generasi muda,” ungkapnya.


Kegiatan kampanye menurutnya perlu dilakukan dengan cara yang santun dan lebih menonjolkan program paslon.


“Kita akan menyiapkan kegiatan untuk mobilisasi massa yang besar 2 Februari, kita akan memberi contoh kepada Mas Butet maupun ke pendukung pasangan lain tentang bagaimana cara berkampanye yang menyejukkan,” paparnya.


Di sisi lain, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie, menuturkan pihaknya turut mengawal pelaporan ini sebagai pendamping hukum.


“Jadi karena Sedulur Jokowi ini kan juga meminta kepada TKD untuk mengawal dari beliau. Sehingga kami diminta ketua TKD untuk mengawal beliau agar proses ini bisa berjalan secara normal,” katanya.


Pelaporan mengacu pada kriminal umum yakni pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.


“Relawan meminta agar supaya kriminal umum yang diajukan dalam hal ini perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, pasal 218 KUHP,” ungkapnya.


Adapun alat bukti yang disiapkan yakni saksi yang menyaksikan langsung orasi Butet dan ada rekaman video yang sudah banyak beredar.


“Sebagai bentuk supaya ini tidak main hakim sendiri, maka kami lebih elegan menyampaikan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian,” katanya. (gelora)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.