SANCAnews.id – Jelang hari pencoblosan pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024, konten video viral yang diduga dilakukan oleh anak-anak di bawah umur berseragam sekolah mengajak mereka memilih salah satu calon legislatif. Peristiwa itu diduga terjadi di Purworejo, Jawa Tengah.


Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023), mengatakan konten temuan bermula dari informasi masyarakat dan temuan Bawaslu.


"Temuan dan laporan masyarakat itu sedang kami proses untuk tindaklanjuti," ujarnya.


Dalam video beredar anak tersebut terlihat  mengajak masyarakat untuk memilih sang caleg dalam pemilu 2024 di akun media sosial TikTok.


Caleg bersangkutan diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi.


Setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.


"Karena temuan ada dugaan pelanggaran pidana kami akan bawa ke Sentra Gakumdu. Nanti akan dibahas di sana dan kita tindaklanjuti sesuai mekanisme kajian," ujar


Dikatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak mengklarifikasi video yang viral itu. "Besok kami akan panggil KPU untuk menjelaskan dan memastikan akun yang share apakah akun resmi atau bukan, Apakah akun itu terdaftar di KPU sebagai akun resmi atau bukan," ujarnya.


Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Dukcapil untuk memastikan usia anak di video yang viral serta kepemilikan KTP.


Tak hanya itu, Bawaslu juga akan memanggil pengurus Partai Nasdem serta caleg bersangkutan untuk memberikan penjelasan.


"Termasuk admin medsos yang memposting. Semua kita lakukan sesuai prosedur berlaku," ujarnya.


Seperti diketahui, dari video yang bereda tampak seorang siswa mengajak masyarakat untuk memilih Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem dengan inisial MA. (tribun)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.