Eks Ketua MK Anwar Usman/net 


SANCAnews.id – Keputusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya masih mempunyai konsekuensi jangka panjang.


Sebagai informasi, Anwar Usman saat ini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menggugat Ketua Hakim Suhartoyo. Gugatan Anwar Usman terdaftar dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.


Sejumlah pihak menilai gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan serius terhadap Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi melalui putusan MKMK.


Bahkan beredar kabar adanya operasi senyap untuk mempengaruhi hakim dan pejabat tinggi di lingkungan PTUN Jakarta agar gugatan dikabulkan.


"Disinyalir ada operasi itu diduga melibatkan orang sakti berinisial AG yang disebut-sebut biasa main kasus di Mahkamah Agung,” kata praktisi hukum Burhan dikutip dari kilat pada Senin, 25 Desember 2023. 


Menurut informasi yang ia terima, AG merupakan tokoh kuat dengan jaringan luas dan mengakar di Mahkamah Agung (MA). Adapun target di balik isu operasi senyap tersebut bukan cuma untuk memulihkan nama baik Anwar, tapi juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK. 


“AG ini juga yang diduga menggerakkan opini seolah-olah Anwar Usman terzhalimi putusan MKMK, menggarap isu pemulihan nama baik serta tuntuan dikembalikannya hak-hak Anwar,” jelas konsultan hukum pada kantor Hans Law Firm ini. 


Namun, lanjut Burhan, operasi senyap tersebut ditengarai bocor karena para hakim PTUN Jakarta tak mau diintervensi.  Sayangnya, Burhan tak mengungkap siapa inisial AG yang dimaksud. 


Belum lama ini, isu putusan MKMK yang diduga menzalimi Anwar Usman makin menguat.  Isu tersebut mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK. 


Kabarnya MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik. Rumor terkait hal itu diperkuat dengan adanya aksi sejumlah massa di PTUN Jakarta pada Kamis 21 Desember 2023. 


Dalam aksinya itu, mereka mendukung langkah gugatan ipar Presiden Jokowi itu, serta menuntut pengadilan mengembalikan hak-haknya karena diyakini tidak bersalah. (viva)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.