Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta


SANCAnews.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bisa ditangkap paksa jika berulang kali tak hadir dalam penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan.


"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan," kata Irjen Karyoto di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Firli Bahuri pada Kamis ini. Namun, Firli tidak hadir.


Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya memiliki jadwal kegiatan lain. Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. "Iya, itu kan kami minta tunda," katanya saat dikonfirmasi.


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Firli Bahuri pada Rabu pekan depan, 27 Desember 2023 di Bareskrim Polri.


"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat panggilan kedua adalah pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.


Ade Safri menjelaskan, Firli bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.


"Di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," katanya.


Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut menambahkan, jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut, maka yang bersangkutan bakal dijemput paksa.


"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut," katanya. (tempo)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.