Kertas sura pemilu 2024/net
SANCAnews.id – Kasus logistik pengiriman surat suara sebelum jadwal yang terjadi di Taipei, Taiwan tidak bisa dianggap sepele.
"Pendistribusian logistik pemilu sebelum waktunya merupakan salah satu bentuk tidak profesionalnya KPU RI dalam me-manage sistem logistik Pemilu," ujar Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Subiran Paridamos kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/12).
Direktur Eksekutif Sentral Politika menilai, dalam kasus Taipei, ketidaktahuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei terkait jadwal pengiriman logistik juga termasuk kelalaian aturan teknis yang dibuat, yakni Peraturan KPU (PKPU) 25/2023. tentang Pemungutan Suara.
Akibat kinerja PPLN yang tidak taat hukum, persepsi masyarakat terhadap penyelenggara pemilu akan semakin negatif, khususnya terhadap KPU.
"Ini bisa dianggap tidak taat aturan main atau hukum, tidak cermat, terindikasi tidak netral, menimbulkan kerugian negara dan bahkan berakibat pada munculnya sentimen negatif publik pada KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu," tuturnya.
Oleh karena itu, penulis buku berjudul "Negara Katanya" tersebut menyarankan KPU jangan sekadar merespons normatif atas pengiriman surat suara di luar jadwal di Taipei.
"KPU RI harus tegas melakukan teguran keras. Kalau perlu sanksi kepada PPLN Taipei yang mendistribusikan logistik pemilu sebelum waktunya," tutup Biran. (*)