Miftah bagi-bagi uang dan kaus capres cawapres/ist
SANCAnews.id – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar mendapat laporan adanya politik uang yang dilakukan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Cak Imin juga mendapat laporan, kegiatan pembagian uang itu dilanjutkan dengan pembagian kaos pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Video yang memperlihatkan aktivitas pembagian uang itu viral di media sosial. "Enggak tahu videonya kayak apa, saya belum cek detail, tapi laporan ke saya, saat pembagian uang juga pembagian kaus 02. Ada yang ngelihatin kaus," ujar Cak Imin saat ditemui di Madiun, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).
Ia mengaku akan melaporkan kegiatan tersebut jika terdapat indikasi politik uang untuk memilih calon presiden tertentu.
"Ya nanti kalau memang benar, kami laporkan," ujar Cak Imin.
Sebelumnya, Gus Miftah membagikan uang kepada masyarakat dengan latar orang yang menunjukkan kaus capres-cawapres nomor urut 2. Gus Miftah mengatakan bahwa dia bagi-bagi uang saat diundang oleh Haji Her di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
“Itu adalah acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau top di Pamekasan,” kata Gus Miftah dalam keterangan video.
Miftah berujar, Haji Her memiliki kebiasaan sedekah hampir setiap hari. “Kebetulan saya diundang pas bagi-bagi duit. Diminta Haji Her untuk bagi-bagi duit, masak saya tolak? Minimal saya dapat pahalanya, bagi-bagi,” ucap Gus Miftah.
Menurut Gus Miftah, uang itu berasal dari Haji Her dan tidak ada kaitannya dengan politik. “Itu kok ada kausnya Pak Prabowo dan sebagainya, silakan tanya yang memvideokan dan yang membawa kaus, maksudnya apa,” kata Gus Miftah.
Gus Miftah menegaskan bahwa dia bukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. “Saya bukan TKN. Mau money politic kok terang-terangan? Kalau money politic ya sembunyi-sembunyi,” ujar dia.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, juga menyebut kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah sebagai aktivitas pribadi.
Nusron juga mengatakan bahwa Gus Miftah bukanlah calon legislatif, pengurus partai, atau bagian dari TKN Prabowo-Gibran.
“Bukan relawan, tim kampanye, juga bukan anggota tim kampanye nasional dan tim kampanye daerah Prabowo-Gibran, jadi yang bersangkutan adalah warga negara biasa, sehingga tidak terikat dengan Undang-Undang Pemilu,” kata Nusron. (kompas)