SANCAnews.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan silakan saja bila DPR ingin mewacanakan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi ia mengingatkan hal itu mustahil terjadi.
Jimly menyatakan ada banyak sekali alasan presiden dimakzulkan, salah satu alasan pemakzulan itu adalah polemik pencopotan Hakim Aswanto yang diberhentikan dengan alasan recalling. Namun Presiden Jokowi tetap melakukan pencopotan itu lantaran DPR telah memutuskan hal tersebut.
“Saya sudah bilang ke Menko (Polhukam), ini salah. Anda sebagai mantan ketua MK harus melindungi MK. Tapi dia tidak berhasil. Dan sekarang jadi cawapres pula. Itu alasannya impeachment (pemakzulan) berat,” tutur dia di Makassar, seperti dilansir InilahSulsel, dikutip Minggu (5/11/2023).
Meski ada banyak alasan untuk Jokowi dimakzulkan, Jimmly mengatakan bahwa hal tersebut akan sangat sulit terjadi. Apalagi masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir setelah Pemilu 2024.
“Apa mungkin Presiden Jokowi di Impeachment. Impeachment itu lebih sulit dari pada perubahan Undang-undang Dasar. Korumnya harus dua per tiga, kemudian keputusannya tiga per empat. Maka tidak mungkin Impeachment dilakukan menjelang pemilu. Sudahlah lupakan,” urainya.
Ia pun menilai wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi hanyalah ancaman belaka. Dia bahkan sangat yakin pemakzulan itu tidak akan terjadi.
“Tapi kalau ditanya saya ya tidak mungkin. 2,5 abad presiden Amerika, belum ada yang diberhentikan melalui mekanisme impeachment. Jadi kalau orang baca buku saya, dia tahu apa itu mekanisme impeachment. Itu cuma menakuti saja,” tutur dia
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengajukan usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikemukakan Masinton saat dirinya mengajukan interupsi di sela-sela rapat paripurna (rapur) dalam Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Dia menilai keadaan konstitusi saat ini sedang diinjak-injak. Bahkan, Masinton mengatakan, telah terjadi tragedi konstitusi usai putusan MK tentang syarat batas usia capres cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.
"Tentu bagi kita semua, bapak ibu kita yang hadir di sini, sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak. Dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," ujarnya. (inilah)