Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023


SANCAnews.id – Penetapan nomor urut calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 14 November 2023. Pengundian nomor urut pasangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asyari.


Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat pasangan nomor urut 01 pada Pilpres atau Pilpres 2024. Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapat nomor urut 03. Sedangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) mendapat nomor urut 02.


Setelah menentukan nomor urut calon presiden dan wakil presiden, tahapan selanjutnya pada pemilu 2024 adalah masa kampanye. Ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden itu diperbolehkan berkampanye mulai 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan.


 "Masa kampanye untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan  sampai dengan tanggal 10 Februari tahun 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 13 November 2023.


Agenda selanjutnya Pemilu 2024

Merujuk laman resmi KPU, berikut tahapan lengkap penyelenggaraan pemilu 2024 setelah penetapan nomor urut capres-cawapres.


- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu


- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang


- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara


- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara


disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota


disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi


- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD


- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden


Jika terjadi putaran kedua pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan Pemilu akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut.


- 22 Maret - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih


- 2 - 22 Juni 2024: Masa kampanye


- 23 Juni - 25 Juni 2024: Masa tenang


- 26 Juni 2024: Pemungutan suara


- 26 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara


- 27 Juni - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara


Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.


Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.


- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden. (tempo)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.