Amien Rais di Sukoharjo, Minggu (26/11/2023). Amien Rais menyebut Firli Bahuri yang kini jadi tersangka merupakan penjahat besar KPK. (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)


SANCAnews.id – Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais pun mengomentari penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia ingin Firli dihukum seberat-beratnya.


"Saya bukan orang ahli hukum, tapi menurut beberapa orang ahli memang dia (Firli) bisa dijerat saya lupa undang-undang nomor sekian-sekian, dihukum seumur hidup, mudah-mudahan ya," katanya ditemui di Ponpes Al-Mukmin, Sukoharjo, Minggu (26/11/2023).


Dirinya juga meminjam istilah dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan bahwa Firli merupakan penjahat besar. Kata dia, Firli merupakan penjahat besar yang menguasai KPK.


"Jadi dia ini, saya pinjam istilahnya Novel Baswedan, penjahat besar. Penjahat besar menguasai KPK," ungkapnya.


Mantan ketua MPR itu berharap Firli dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.


"Dihukum yang semestinya yang seberat-beratnya," pungkasnya.


Firli Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Dilansir detikNews, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).


"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.


Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.


"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya. (detik)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.