Ketua KPK Firli Bahuri
SANCAnews.id – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Novel Baswedan meminta penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya mempertimbangkan penangkapan paksa karena menilai Ketua KPK Firli
Bahuri kemungkinan akan melarikan diri.
Pendapat tersebut disampaikan
Novel dengan melihat fakta, sejak muncul kasus dugaan pemerasan yang dilakukan
pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL),
keberadaan Firli tidak diketahui.
"Besar kemungkinan Firli
akan melarikan diri. Penyidik mestinya
pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa
segera tuntas," ujar Novel melalui pesan tertulis, Senin (23/10).
Sementara itu, kolega Novel yang
juga merupakan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Firli memenuhi
panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023.
"Pimpinan KPK harus
bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro
Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK
dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian," kata Yudi lewat
keterangan tertulis.
Yudi menilai tindakan Firli yang
tidak menghadiri panggilan pertama pada Jumat, 20 Oktober 2023 kemarin sangat
memalukan muruah KPK. Menurut dia, Firli sebagai pimpinan lembaga penegak hukum
seharusnya patuh terhadap hukum.
"Apalagi ketidakhadiran
Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan Wakil Ketua KPK,
bukan Firli Bahuri sendiri," tutur Yudi. (tvone)