Mantan ketua MK Jimly Assiddiqie.
SANCAnews.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki konflik kepentingan menjadi anggota MKMK. Dia ditugaskan sebagai salah satu pihak untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Hal tersebut
diungkap Jimly, saat mendengar klarifikasi pelapor di Gedung Mahkamah
Konstitusi (MK) RI pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Jimly
menekankan, bahwa dirinya sudah tidak lagi mencalonkan diri sebagai Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), meskipun saat ini dirinya masih menjadi anggota DPD.
Untuk itu, masyarakat dan sejumlah pihak yakin bahwa Jimly tak memiliki konflik
kepentingan kedepannya.
"Saya juga
dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula
nggak bersedia ini. Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan karena,
Pak Jimly tidak nyalon lagi untuk pemilu yang akan datang," kata Jimly di
ruang sidang MK RI, Kamis, 26 Oktober 2023.
Jimly
mengatakan, bahwa dirinya siap menghadapi sengketa pemilu agar berjalan dengan
lancar tanpa konflik kepentingan manapun. Sebab dia tidak lagi berurusan dengan
Pemilu 2024, tidak mencalonkan diri lagi.
"Artinya
tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak nyalon lagi sehingga nanti
waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah," katanya.
MK Terpuruk
Jimly juga
menyinggung soal beban sejarah MK yang tak terlupakan. Jimly merupakan salah
satu pendiri MK, maka itu ia bersedia menjadi Majelis Kehormatan untuk
mengangkat marwah MK yang anjlok pasca putusan capres-cawapres beberapa waktu
lalu.
"Apalagi
saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang.
Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini," pungkasnya.
Mahkamah
Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis
Kehormatan MK (MKMK). Ketiganya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan
Wahiduddin Adams. Mereka akan menjadi MKMK yang bersifat Ad Hoc.
Pembentukan
MKMK itu menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik hakim konstitusi, terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan
cawapres.
MK memutus
tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia
minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin,
16 Oktober 2023.
Enam gugatan
ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang
mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor
90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan
itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua
occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.
Sejumlah
masyarakat menilai Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran
Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.
(viva)