SANCAnews.id – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku telah
memberikan dukungan kepada Media Rakyat Maluku, terkait tindakan reaktif Ketua
DPRD Maluku Benhur eorge Watubun kepada wartawan media.
Ketua JMSI Maluku Ongki Anakoda
mengatakan tidak pantas seorang ketua DPRD bersikap seperti itu apalagi di
depan umum
"Kami sangat menyayangkan
sikap Ketua DPRD Maluku. Dia, perwakilan dari rakyat, seharusnya dia menjaga
sikapnya di ruang publik. jangan malah mengancam," kata Ongki, Kamis
(11/5).
Pimpinan Redaksi Harian Kabar
Timur itu menegaskan, tindakan berupa ancaman baik fisik maupun psikis kepada
jurnalis adalah tindakan yang mencederai kebebasan pers, apalagi itu dilakukan
oleh seorang Ketua DPRD.
Ongki menjelaskan, ketika
melakukan ancaman itu, pelaku tak hanya menciderai kemerdekaan pers yang salah
satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan jelas bertentangan dengan UU
No 40/1999 tentang Pers.
Ancaman terhadap jurnalis Harian
Rakyat Maluku yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun juga
disesalkan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Cabang Ambon Kahairiyah
Fitri.
Menurut Kahairiyah Fitri, setiap
wartawan yang bertugas melaksanakan tugas jurnalistik sepenuhnya dilindungi
oleh UU Pokok Pers.
"Nah, termasuk ancaman
kepada pers ini juga telah melanggar UU Pokok Pers No 40/1999, di situ semuanya
telah diatur dan dijelaskan. Bagi siapapun yang melanggar UU dan menghalangi
tugas jurnalistik juga ada sanksinya," katanya.
Kahairiyah Fitri menegaskan,
supremasi hukum, sebagaimana tercantum
dalam pasal 2. Dengan demikian, lanjut dia, setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling
banyak Rp 500 juta.
“Pasal-pasal di atas secara jelas
dan eksplisit menjamin dan melindungi kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk
kepentingan publik seharusnya mendapatkan rasa aman dalam meliput bukan justru
dintimidasi dengan cara-cara yang merugikan kepentingan publik. Ancaman atau
intimidasi yang dilakukan membuktikan pelaku belum melek UU Pers,” tegasnya.
Dia menambahkan, seseorang jika
merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, sebaiknya
menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11
UU Pers No 40/1999.
“Ini juga menjadi catatan penting
bagi perusahaan media agar menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang
meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman
fisik maupun psikis,” tambahnya.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George
Watubun diduga mengancam jurnalis Harian Rakyat Maluku untuk tidak melakukan
aktivitas liputan di DPRD Provinsi
Maluku. Ancaman itu ia tujukan kepada Silmi, wartawati Harian Rakyat Maluku
tanpa alasan yang jelas, saat melakukan tugas liputan pendaftaran Bacaleg
partai politik di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kamis 11 Mei.
"Nama Silmi itu, jangan
pernah datang liput di DPRD Maluku," ancam Benhur, seperti ditirukan Silmi. Silmi ikut mendengar
ancaman itu karena berada tak jauh dari Benhur dengan beberapa wartawan di
dalam ruang pendaftaran Bacaleg.
Selain menyampaikan ancaman itu
didepan banyak wartawan, Benhur yang baru saja menggantikan posisi Murad Ismail
sebagai Ketua DPD PDIP Maluku juga menemui
Silmi setelah dia mengetahui Silmi juga berada di gedung itu.
Secara langsung kepada Silmi,
Benhur mengeluarkan kecaman terkait
kerjasama publikasi media antara lembaga DPRD Provinsi Maluku dengan Harian
Rakyat Maluku.
"Ingat ee, putus kerjasama
Harian Rakyat Maluku punya dengan DPRD, dan jangan lupa sampaikan ke Pimpinanmu
ya," kata Benhur seperti dikutip Silmi.
Terkait ancaman tersebut, Silmi
mengaku, sangat terganggu dan syok serta malu. Pasalnya, ancaman itu
disampaikan di hadapan banyak orang. "Saya sangat terpukul dan malu karena
diancam tanpa mengetahui alasannya," ungkap Silmi.
Pemimpin Redaksi
Rakyat Maluku, Syaikhan Azzuhry Rumra menyayangkan sikap arogan yang
diperlihatkan Benhur Watubun kepada wartawannya. Apalagi, tanpa penjelasan,
pemberitaan apa yang menjadi pemicu atau merugikan dirinya atau lembaga DPRD.
“Kalau terkait pemberitaan,
harusnya yang bersangkutan melakukan
klarifikasi, koreksi atau hak jawab. Karena kita tidak pernah menutup ruang
bagi narasumber untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terhadap pemberitaan
yang dianggap merugikan mereka,” tegasnya.
Untuk itu, Syaikhan yang juga
Direktur Harian Rakyat Maluku ini mempertanyakan kepada Benhur yang juga Ketua
DPD PDIP Maluku itu, pemberitaan apa yang dianggap merugikan dirinya,
kinerjanya di DPRD atau lembaga DPRD, sehingga dia melarang wartawan melakukan
tugas jurnalistik di lembaga legislatif itu?
“Persoalan berita apa sampai Benhur mengancam wartawan kami. Jika itu soal
pemberitaan terkait dengan kinerjanya
DPRD atau terkait lembaga DPRD, maka harus disampaikan, dan kami membuka ruang klarfikasi atau hak jawab," tagas
Syaikhan.
Sementara Ketua DPRD Maluku,
Benhur G Watubun yang dikonfirmasi, belum memberikan penjelasan secara detail.
Kepada wartawan Rakyat Maluku, dia hanya menyebut tidak memarahi wartawan yang
dimaksud. “Beta seng marah dia,” ucap Benhur singkat. (rmol)