SANCAnews.id – Publik saat ini sedang dihebohkan dengan aksi David Yulianto (32) atau David Koboi setelah ia membuat onar di jalanan. Gelar Koboi didapatnya setelah ia bertingkah seperti koboi yang menodongkan pistol dan memukul pengendara lain di Jalan Tol Tomang, Jakarta Barat.

 

Atas aksinya tersebut, polisi pun menetapkan David Koboi sebagai tersangka. Lantas, seperti apakah fakta terbaru David ‘Koboi’ tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

 

Resmi Dijadikan Tersangka dan Ditahan

Polisi resmi menetapkan David Koboi sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia pun diketahui sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa david ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Ditreskrimsus di Apartemen M Town, Serpong, Kabupaten Tangerang.

 

Beli Airsoft Gun Rp 3,5 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut David membeli airsoft gun tersebut pada bulan April 2022. Ia membeli dari seseorang yang berinisial E dengan harga Rp 3,5 juta.

 

Sampai saat ini, motif David membeli airsoft gun tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

 

Pakai Nopol Palsu

David dikabarkan juga menggunakan nomor polisi palsu. Pelat nomor tersebut juga ia dapatkan dari orang yang sama yakni E yang digunakan sejak dua bulan lalu pada kendaraan sedan yang ia gunakan.

 

Trunoyudo menyebut pelat dinas polisi dengan nomor 10011–VII tersebut sebelumnya terpasang pada mobil Toyota berwarna hitam. David diketahui sudah menggunakan pelat palsu tersebut sejak tahun 2022.

 

Pegawai Swasta

Polisi menyebut bahwa tersangka berprofesi sebagai pegawai swasta. Hal tersebut berdasarkan dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian. Trunoyudo menyebut bahwa David Yulianto beralamat di Duren Seribu, Depok, Jawa Barat.

 

Viral di Media Sosial

Sebelumnya diketahui bahwa David Yulianto atau David Koboi ini melakukan aksi koboi dengan cara menodongkan pistol dan memukul pengendara lain di Tol Tomang, Jakarta Barat (Jakbar). Aksi arogannya tersebut direkam oleh warga dan saat ini videonya tengah viral di media sosial atau medsos.

 

Pengendara tersebut tampak menenteng pistol dan juga memaki-maki pengendara lain yang ada di jalanan.

 

Pasal yang Dijerat Oleh Penyidik

Terbaru, Trunoyudo menyebut bahwa penyidik telah menetapkan David sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia dengan Nomor 12 Tahun 1951. (suara)

 

Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.