SANCAnews.id – Publik saat ini sedang dihebohkan dengan aksi David
Yulianto (32) atau David Koboi setelah ia membuat onar di jalanan. Gelar Koboi
didapatnya setelah ia bertingkah seperti koboi yang menodongkan pistol dan
memukul pengendara lain di Jalan Tol Tomang, Jakarta Barat.
Atas aksinya tersebut, polisi pun
menetapkan David Koboi sebagai tersangka. Lantas, seperti apakah fakta terbaru
David ‘Koboi’ tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Resmi Dijadikan Tersangka dan Ditahan
Polisi resmi menetapkan David
Koboi sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia pun diketahui sudah ditahan oleh
Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa david ditangkap oleh tim gabungan
Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Ditreskrimsus di Apartemen M Town,
Serpong, Kabupaten Tangerang.
Beli Airsoft Gun Rp 3,5 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut David membeli airsoft gun tersebut pada
bulan April 2022. Ia membeli dari seseorang yang berinisial E dengan harga Rp
3,5 juta.
Sampai saat ini, motif David
membeli airsoft gun tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Pakai Nopol Palsu
David dikabarkan juga menggunakan
nomor polisi palsu. Pelat nomor tersebut juga ia dapatkan dari orang yang sama
yakni E yang digunakan sejak dua bulan lalu pada kendaraan sedan yang ia
gunakan.
Trunoyudo menyebut pelat dinas
polisi dengan nomor 10011–VII tersebut sebelumnya terpasang pada mobil Toyota
berwarna hitam. David diketahui sudah menggunakan pelat palsu tersebut sejak
tahun 2022.
Pegawai Swasta
Polisi menyebut bahwa tersangka
berprofesi sebagai pegawai swasta. Hal tersebut berdasarkan dari pengakuan
tersangka kepada pihak kepolisian. Trunoyudo menyebut bahwa David Yulianto
beralamat di Duren Seribu, Depok, Jawa Barat.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya diketahui bahwa David
Yulianto atau David Koboi ini melakukan aksi koboi dengan cara menodongkan
pistol dan memukul pengendara lain di Tol Tomang, Jakarta Barat (Jakbar). Aksi
arogannya tersebut direkam oleh warga dan saat ini videonya tengah viral di
media sosial atau medsos.
Pengendara tersebut tampak
menenteng pistol dan juga memaki-maki pengendara lain yang ada di jalanan.
Pasal yang Dijerat Oleh Penyidik
Terbaru, Trunoyudo menyebut bahwa
penyidik telah menetapkan David sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 352
Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia dengan Nomor 12 Tahun 1951. (suara)