SANCAnews.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan
peraturan tentang pelaksanaan pelanggaran lalu lintas. Dalam aturan itu,
jajaran polisi lalu lintas (Polantas) mengoptimalkan penanganan pelanggaran
lalu lintas secara manusiawi dengan memanfaatkan Electronic Traffic Low
Enforcement atau ETLE.
Aturan itu tertuang dalam
telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang
ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman
Shantyabudi.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi
Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu
lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara
stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk
memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas
secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, (19/5).
Sandi menyebut, jajaran Ditlantas
juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE
yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi
dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di
wilayah masing-masing.
Untuk penindakan pelanggaran lalu
lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang
berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi
disebutnya seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang,
menggunakan ponsel saat berkendara.
Menerobos traffic light, tidak
menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah
pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan
pelat nomor palsu.
Kendaraan overload dan over
dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat
perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Aturan ini dikeluarkan
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir
pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," sebutnya.
Sandi menegaskan, apabila dalam
prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan
diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga
pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga
diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE
yang mempermudah masyarakat," tegasnya.
Jangan Takut Tilang ETLE dan Manual
Dirlantas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Latif Usman mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dengan
diberlakukannya tilang manual dan tilang ETLE oleh petugas. Karena tujuan
dilakukannya dua macam penindakan agar menjaga pengendara tetap tertib berlalu
lintas.
"Jadi masyarakat diharapkan
tidak takut dengan ETLE, dengan tilang baik manual maupun elektronik. Yang
penting mereka tertib. Kita kan tujuannya melakukan tindakan itu, untuk
menyelamatkan mereka," kata Latif saat dihubungi, dikutip Kamis (18/5).
Sehingga, Latif mengatakan bahwa
penindakan tilang dilakukan kepada pengendara yang melanggar aturan dan bisa
menyebabkan bahaya potensi kecelakaan lalu lintas.
"Tetapi kalau sudah
membahayakan, tidak ada efek jera sama sekali tentunya dengan tilang elektronik
maupun manual," ujarnya. (merdeka)