SANCAnews.id – Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pimpinan 6
partai politik gabungan (parpol) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa
(2/5), juga dikritik oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Anggota Dewan Pertimbangan
Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur
secara tegas masalah cuti dari jabatan untuk berkampanye, agar tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang.
“Artinya, lembaga kepresidenan
harus dipandang sebagai lembaga yang tidak partisan,” ujar Titi kepada
wartawan, Selasa (9/5).
Titi mengurai, kegiatan kampanye
yang diatur pada Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengamanatkan larangan bagi
Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, yang ikut serta dalam kampanye pemilu
tidak memanfaatkan jabatannya.
“Aktivitas-aktivitas yang
sifatnya partisan harus dilakukan dalam masa cuti, tidak memanfaatkan fasilitas
jabatan, atau fasilitas negara,” tambahnya menegaskan.
Oleh karena itu, Titi meminta
Jokowi agar tidak menjadi partisan politik kelompok tertentu, terlebih
memanfaatkan fasilitas negara yang ia peroleh.
“Jadi, kalau memang ingin
berpolitik praktis, ikuti filosofi pengaturan UU Pemilu. Itu harus dilakukan
ketika cuti, tidak memanfaatkan fasilitas negara, fasilitas jabatan,” tuturnya.
Menurut Titi, Presiden Jokowi
harus mengikuti aturan yang berlaku secara konkret dengan tidak menggunakan
berbagai fasilitas negara untuk meraih kekuasaan Pilpres 2024.
"Dengan tidak menggunakan
fasilitas negara dan jabatan untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya
partisan Pilpres 2024,” tandas Titi. (rmol)