SANCAnews.id – Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pimpinan 6 partai politik gabungan (parpol) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (2/5), juga dikritik oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

 

Anggota Dewan Pertimbangan Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur secara tegas masalah cuti dari jabatan untuk berkampanye, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

 

“Artinya, lembaga kepresidenan harus dipandang sebagai lembaga yang tidak partisan,” ujar Titi kepada wartawan, Selasa (9/5).

 

Titi mengurai, kegiatan kampanye yang diatur pada Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengamanatkan larangan bagi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, yang ikut serta dalam kampanye pemilu tidak memanfaatkan jabatannya.

 

“Aktivitas-aktivitas yang sifatnya partisan harus dilakukan dalam masa cuti, tidak memanfaatkan fasilitas jabatan, atau fasilitas negara,” tambahnya menegaskan.

 

Oleh karena itu, Titi meminta Jokowi agar tidak menjadi partisan politik kelompok tertentu, terlebih memanfaatkan fasilitas negara yang ia peroleh.

 

“Jadi, kalau memang ingin berpolitik praktis, ikuti filosofi pengaturan UU Pemilu. Itu harus dilakukan ketika cuti, tidak memanfaatkan fasilitas negara, fasilitas jabatan,” tuturnya.

 

Menurut Titi, Presiden Jokowi harus mengikuti aturan yang berlaku secara konkret dengan tidak menggunakan berbagai fasilitas negara untuk meraih kekuasaan Pilpres 2024.

 

"Dengan tidak menggunakan fasilitas negara dan jabatan untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya partisan Pilpres 2024,” tandas Titi. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.