SANCAnews.id – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi
aturan teknis pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (bacaleg)
perempuan diharapkan tidak diintervensi oleh DPR RI.
Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi (Perludem) berharap hal itu tidak terjadi, apalagi saat KPU
berkonsultasi dengan DPR RI untuk mengubah aturan dimaksud.
"KPU sebagai lembaga yang
dijamin kemandiriannya oleh UUD tidak boleh tersandera dalam melaksanakan
kewenangannya membuat Peraturan KPU," ujar Anggota Dewan Pembina Perludem,
Titi Anggraini kepada wartawan, Rabu (10/5).
Ia menjelaskan, revisi aturan
teknis pemenuhan 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan yang tertuang dalam
Peraturan KPU (PKPU) 10/2023, harus dipastikan tidak berdampak pada
berkurangnya jumlah anggota legislatif di DPR.
Karena itu, Titi berharap
konsultasi KPU dengan DPR tidak mengubah isi aturan teknis penghitungan 30
persen keterwakilan perempuan adalah dengan pembulatan desimal ke atas.
Artinya, jika berdasarkan
penghitungan 4 bacaleg yang dikalikan dengan ketentuan kuota 30 persen, dimana
hasilnya adalah 1,2, maka akan dibulatkan menjadi 2 bacaleg per dapil.
"Untuk itu, para anggota
legislatif, terutama yang perempuan di DPR, serta elemen pemerintah agar
dinamika perubahan bisa kondusif," harap Titi.
"Maka, mereka harus mengawal
dan mendukung agar tidak ada distorsi ataupun penolakan dari parlemen,"
tandasnya. (rmol)