SANCAnews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo oleh
Kejaksaan Agung.
Penetapan Menteri Komunikasi dan
Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan kasus
dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,
2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di
Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa
Johnny menjalani pemeriksaan tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka. Dua pemeriksaan sebelumnya Johnny berstatus sebagai saksi.
Johnny menjalani pemeriksaan
pertama kali pada 14 Februari 2022 dan pemeriksaan keduanya dilaksanakan pada
15 Maret 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana menyebut bahwa Johnny G Plate diperiksa
setelah adanya hasil LHP BPKP yang menyebut ada kerugian negara dengan total Rp
8 triliun dalam kasus BTS Kominfo. Ketut menyebut materi pemeriksaan Johnny G
Plate terkait dengan kerugian negara yang ada.
Ketut Sumedana menyebut Jhonny G
Plate tiba di Kejagung pada pukul 09.00 WIB. Ia menyebut bahwa pemeriksaan
ketiga tersebut dilakukan kepada Johnny untuk mendalami terkait dengan ada atau
tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan
negara sampai dengan Rp 8 triliun lebih tersebut.
Pada saat dipanggil dua kedua
kalinya oleh Kejagung, pihak Kejagung masih mendalami dugaan keterlibatannya
dalam skandal kasus korupsi BTS 4G tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem
tersebut dicecar sebanyak 51 pertanyaan selama 9 jam dalam pemeriksaan
pertamanya. Johnny mengaku memberikan pernyataan telah memberikan keterangan
sesuai dengan yang ia ketahui sebagai saksi.
Pada pemeriksaan keduanya,
Menkominfo menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Saat itu,
ia harus menjawab sebanyak 26 pertanyaan dari tim penyelidik Kejagung.
Pemeriksaan ketiga, Kejagung
memeriksa Johnny G Plate terkait dengan aliran dana kepada adiknya, yakni
Gregorius Alex Plate (GAP). Sebelumnya, adik Johnny G Plate tersebut telah
menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Kejagung masih belum bisa
memberikan rincian siapa saja saksi yang dihadirkan bersama dengan Johnny G
Plate dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam kasus tersebut, GAP diduga
telah menerima fasilitas dari Kemkominfo terkait dengan penyediaan
infrastruktur BTS 4G, meskipun ia tidak mempunyai jabatan atau ikatan hukum
dengan Kominfo.
Sementara itu, Kejagung telah
mengantongi bukti keterlibatan Johnny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan
infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 - 2022.
Meskipun sudah ditetapkan menjadi
tersangka, penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami temuan BPKP terkait
dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek tersebut. (suara)