SANCAnews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

 

Penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

 

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Johnny menjalani pemeriksaan tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dua pemeriksaan sebelumnya Johnny berstatus sebagai saksi.

 

Johnny menjalani pemeriksaan pertama kali pada 14 Februari 2022 dan pemeriksaan keduanya dilaksanakan pada 15 Maret 2023.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana menyebut bahwa Johnny G Plate diperiksa setelah adanya hasil LHP BPKP yang menyebut ada kerugian negara dengan total Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kominfo. Ketut menyebut materi pemeriksaan Johnny G Plate terkait dengan kerugian negara yang ada.

 

Ketut Sumedana menyebut Jhonny G Plate tiba di Kejagung pada pukul 09.00 WIB. Ia menyebut bahwa pemeriksaan ketiga tersebut dilakukan kepada Johnny untuk mendalami terkait dengan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara sampai dengan Rp 8 triliun lebih tersebut.

 

Pada saat dipanggil dua kedua kalinya oleh Kejagung, pihak Kejagung masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam skandal kasus korupsi BTS 4G tersebut.

 

 

Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut dicecar sebanyak 51 pertanyaan selama 9 jam dalam pemeriksaan pertamanya. Johnny mengaku memberikan pernyataan telah memberikan keterangan sesuai dengan yang ia ketahui sebagai saksi.

 

Pada pemeriksaan keduanya, Menkominfo menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Saat itu, ia harus menjawab sebanyak 26 pertanyaan dari tim penyelidik Kejagung.

 

Pemeriksaan ketiga, Kejagung memeriksa Johnny G Plate terkait dengan aliran dana kepada adiknya, yakni Gregorius Alex Plate (GAP). Sebelumnya, adik Johnny G Plate tersebut telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

 

Kejagung masih belum bisa memberikan rincian siapa saja saksi yang dihadirkan bersama dengan Johnny G Plate dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

 

Dalam kasus tersebut, GAP diduga telah menerima fasilitas dari Kemkominfo terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G, meskipun ia tidak mempunyai jabatan atau ikatan hukum dengan Kominfo.

 

Sementara itu, Kejagung telah mengantongi bukti keterlibatan Johnny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 - 2022.

 

Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami temuan BPKP terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek tersebut. (suara)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.