SANCAnews.id – SKCK adalah singkatan
dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang pada umumnya merupakan
persyaratan melamar pekerjaan di perusahaan yang memerlukan lampiran SKCK saat
melamar. Apa Saja syarat pembuatan SKCK?
SKCK memuat
informasi bahwa pemohon belum pernah terdaftar sebagai pelaku tindak pidana
sampai dengan tanggal SKCK diterbitkan. Untuk membuat SKCK ada syarat yang
harus dipenuhi. Mengenai persyaratan pembuatan SKCK akan dibahas di bawah ini.
Syarat membuat SKCK
Berikut ini
syarat membuat SKCK di Mabes Polri dikutip dari skck.polri.go.id, dibedakan
untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
1. Syarat membuat SKCK untuk WNI
Fotokopi KTP
dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi akte
lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.Fotokopi Kartu
Keluarga (KK).
Dokumen Sidik
Jari dan rumus sidik jari.
Fotokopi kartu
indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna
ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto
berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak
muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka
secara utuh.
2. Syarat membuat
SKCK untuk WNA
Surat permohonan
dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang
bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan
Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi Paspor.
Fotokopi kartu
ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi
IMTA dari KEMANAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisianDokumen
Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Pas foto berwarna
ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto
berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka,
dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara
utuh.
Tata cara membuat
SKCK
Setelah
syarat-syarat tersebut di atas, permohonan untuk memperoleh SKCK dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Mendaftar
langsung di loket pelayanan SKCK di tiap kantor polisi
Membawa dokumen
sesuai persyaratan di atas
Mengisi formulir
yang sudah disiapkan petugas
Bisa juga
mendaftar secara online yang artinya harus mengunggah dokumen sesuai syarat
tersebut ke atas dan mengisi form yang tersedia di laman online sesuai urutan.
Masa berlaku SKCK
Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) ini merupakan surat keterangan bebas dari tindakan
kriminal yang secara resmi dikeluarkan oleh Polri dan memiliki masa berlaku.
Masa berlaku SKCK sampai enam bulan sejak SKCK tersebut diterbitkan. Bila
dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Demikian itu
penjelasan mengenai syarat membuat SKCK hingga masa berlakunya. Kepolisian
mempermudah pengurusan SKCK dengan SUPERAPPS PRESISI POLRI. Anda bisa
mendownload aplikasinya di Google Play atau App Store. (suara)