SANCAnews.id – SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang pada umumnya merupakan persyaratan melamar pekerjaan di perusahaan yang memerlukan lampiran SKCK saat melamar. Apa Saja syarat pembuatan SKCK?

 

SKCK memuat informasi bahwa pemohon belum pernah terdaftar sebagai pelaku tindak pidana sampai dengan tanggal SKCK diterbitkan. Untuk membuat SKCK ada syarat yang harus dipenuhi. Mengenai persyaratan pembuatan SKCK akan dibahas di bawah ini.

 

Syarat membuat SKCK 

Berikut ini syarat membuat SKCK di Mabes Polri dikutip dari skck.polri.go.id, dibedakan untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

 

1. Syarat membuat SKCK untuk WNI

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Fotokopi Paspor.

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

2. Syarat membuat SKCK untuk WNA

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi Paspor.

Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisianDokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

Tata cara membuat SKCK

Setelah syarat-syarat tersebut di atas, permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di tiap kantor polisi

Membawa dokumen sesuai persyaratan di atas

Mengisi formulir yang sudah disiapkan petugas

Bisa juga mendaftar secara online yang artinya harus mengunggah dokumen sesuai syarat tersebut ke atas dan mengisi form yang tersedia di laman online sesuai urutan.


Masa berlaku SKCK 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini merupakan surat keterangan bebas dari tindakan kriminal yang secara resmi dikeluarkan oleh Polri dan memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK sampai enam bulan sejak SKCK tersebut diterbitkan. Bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

 

Demikian itu penjelasan mengenai syarat membuat SKCK hingga masa berlakunya. Kepolisian mempermudah pengurusan SKCK dengan SUPERAPPS PRESISI POLRI. Anda bisa mendownload aplikasinya di Google Play atau App Store. (suara)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.