SANCAnews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate terseret kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo 2020- 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu, 17 Mei 2023, Johnny G Plate ditahan sementara selama 20 hari ke depan. Dia keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 12.50 WIB dan dibawa ke Rutan Salemba Jakarta.

 

Selain Johnny G Plate, beberapa menteri lain dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga terlibat dalam kasus korupsi.

 

Idrus Marham, mantan Menteri Sosial, terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus dan anggota DPR Eni Maulani Saragih yang non-aktif menerima suap sebesar Rp2,25 miliar.

 

Idrus dibebaskan dari Lapas Kelas I Cipinang pada 11 September 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

 

Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp26,5 miliar pada tahun 2019.

 

Kasus tersebut terkait dengan pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

 

Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait ekspor benih lobster atau benur.

 

Juliari P Batubara, mantan Menteri Sosial periode 2019-2020, terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

Deretan menteri Jokowi yang disikat KPK ini dinilai jago pencintraan, namuan nyatanya maling juga. (suara)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.