SANCAnews.id – Mustopa NR
(60), pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng,
Jakarta Pusat ternyata seorang residivis. Ia pernah dipenjara buntut perusakan
Kantor DPRD Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes
Zahwani Pandra Arsyad menyebut kasus ini terjadi tahun 2016 silam.
"Dari database yang kami
terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah
melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi
vital atau objek vital itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016,"
kata Pandra kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Pandra mengungkap Mustopa kala
itu juga mengklaim dirinya sebagai wakil Nabi Muhammad SAW. Pengakuan yang juga
disampaikan Mustopa saat beraksi di Kantor MUI.
"Dia selalu mengklaim bahwa
dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU
selama 5 bulan," bebernya.
Berkenaan dengan peristiwa yang
terjadi di Kantor MUI, Polda Lampung akan turut membantu Polda Metro Jaya jalan
menangani perkaranya.
"Polda Lampung akan
melakukan back up penyelidikan dan penyidikan dalam terangnya suatu
permasalahan yang terjadi terhadap kasus yang terjadi di penembakan di Kantor
MUI," jelasnya.
Dinyatakan Tewas
Kapolres Metro Jakarta Pusat
Kombes Komarudin menyebut jika pelaku penembakan kantor MUI Pusat tewas.
"Pelaku sudah
meninggal," kata Komarudin.
Terkait kasus ini, polisi juga
menemukan barang bukti berupa pistol yang diduga milik pelaku. Namun jenis dari
senjata tersebut masih didalami.
"Dugaannya begitu (barang
bukti pistol yang ditemukan milik pelaku)," kata Komarudin.
Viral
Kabar terkait peristiwa
penembakan ini sempat diungkap oleh akun Twitter @facialwashh. Pemilik akun
turut mengunggah foto kondisi Kantor MUI yang terlihat dalam keadaan beberapa
kaca pecah.
Di sisi lain terdapat pula foto
yang menampilkan sosok diduga korban yang tengah terbaring.
"Terjadi penembakan di
Kantor Majelis Ulama Indonesia Jakarta oleh orang tak dikenal. Beberapa orang
terluka dan dibawa ke rumah sakit," tulisnya. (suara)