SANCAnews.id – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh angkat bicara
soal kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G
Plate. Diketahui, Plate sendiri juga menjabat sebagai Sekjen atau Sekjen
NasDem.
Plate ditetapkan sebagai
tersangka korupsi dalam dugaan pengadaan infrastruktur Base Tranceiver Station
(BTS) BAKTI Kominfo. Terkait hal tersebut, Surya Paloh menyatakan pihaknya
menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, Surya Paloh juga
menyinggung terkait intervensi politik. Ia menekankan agar proses hukum
kadernya tersebut bisa bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.
"Proses hukum ini harus
bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan," kata Paloh dikutip
melalui siaran pers tertulis, Kamis (18/5/2023).
Sebelum itu, NasDem juga meminta
semua kadernya tidak terpancing dalam segara bentuk provokasi usai penetapan
Johnny G Plate sebagai tersangka.
"Menginstruksikan kepada
seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing
terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini," kata Paloh kepada
awak media.
Alih-alih terprovokasi, Paloh
meminta agar para kadernya tetap fokus dalam upaya pemenangan bakal capres yang
akan mereka dukung, yakni Anies Baswedan di Pemilu 2024.
Jokowi pastikan tak ada intervensi politik
Dalam kesempatan lain, Presiden
Joko Widodo juga angkat suara mengenai kasus yang menjerat menterinya. Senada
dengan Paloh, Jokowi menegaskan kalau pemerintah menghormati proses hukum yang
tengah berjalan.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi
yakin Kejaksaan Agung RI akan menangani kasus korupsi Johnny G Plate dengan
profesional dan terbuka.
"Ya kita menghormati (proses
hukum Johnny G Plate). Kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata
Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta,
Jumat (19/5/2023).
Dalam kesempatan yang sama,
Jokowi juga menepis anggapan yang menyatakan adanya intervensi politik dalam
kasus tersebut. Terlebih Plate adalah SekjenPartai Nasdem, yang kini
berseberangan secara politik dengan Jokowi.
"Yang jelas Kejaksaan Agung
pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus
itu," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Johnny G Plate
ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022 pada Rabu (17/5/2023).
Dalam kasus korupsi itu, Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membeberkan bahwa
kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. (suara)