SANCAnews.id – Penindakan dugaan pelanggaran kampanye pada masa
sosialisasi diharapkan ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu). Untuk itu, kedua penyelenggara pemilu diminta tidak
terpaku pada aturan yang ada.
Hanya saja, KPU dan Bawaslu
tampak tidak bisa berkutik mengatasi dugaan pelanggaran kampanye. Sebab
kejadiannya berlangsung pada masa sosialisasi.
“Penyelenggara pemilu harus
kreatif membuat inovasi supaya kalau ada keterbatasan aturan tidak melanggar
substansi pemilu itu sendiri,” ujar Jerry dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi
Tanpa Isi, Bawaslu Tanpa Gigi, KPU Kurang Gizi”, di Kantor Para Syndicate,
Jalan Wijaya Timur 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Menurut Jerry, dalam menjalankan
tahapan pemilu seharusnya KPU dan Bawaslu tidak hanya berpatokan pada regulasi
yang sudah ada, seperti Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye.
Sebab dalam prosesnya, dua
lembaga penyelenggara pemilu itu harus memperhatikan prinsip kepemiluan. Yaitu
jujur dan adil (jurdil), serta langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber).
“Ini bukan hanya bagaimana aturan
ditegakkan, tapi juga prinsip-prinsip pemilu ditegakkan. Jangan seolah hanya
masyarakat saja yang menegakkan (prinsip pemilu) sehingga harus terus
berteriak,” tutupnya. (rmol)