SANCAnews.id – Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menduga ada sesuatu yang dahsyat di balik transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.

 

Pasalnya Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono sampai meminta DPR menghentikan polemik mega skandal Kemenkeu tersebut dengan Mahfud MD karena membuat gaduh.

 

"Sepertinya ada sesuatu yang maha dahsyat dibalik kasus transaksi ilegal yang dibuka oleh prof  @mohmahfudmd. Ayo kita dukuang agar dibongkar," ucap Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @msaid_didu, Minggu (2/4).

 

Sepertinua ada sesuatu yg maha dahsyat dibalik kasus transaksi ilegal yg dibuka oleh prof @mohmahfudmd. Ayo kita dukuang agar dibongkar https://t.co/q9kAjjmiJn

 

— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) April 1, 2023

Warganet pun ikut berkomentar atas cuitan Said Didu, dan meminta agar temuan transaksi janggal di Kemenkeu segera tuntas agar rakyat tidak lagi gaduh.

 

"Gaduhnya rakyat itu pengen segera dituntaskan bukannya pengen dihentikan kasusnya.. Jangan-jangan kumis kelilit juga nih," tulis akun Twitter @fauzi***.

 

Sebelumnya, mantan Kepala BIN AM Hendropriyono meminta agar DPR menghentikan polemik transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu yang kini membuat masyarakat heboh.

 

Untuk diketahui, Mahfud MD dan DPR terlihat saling ancam dan beradu argumen yang tajam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

 

"DPR mohon menghentikan polemik ini, tidak ada gunanya. Hasilnya apa, cuma bikin rakyat bingung," kata Hendropriyono kepada Liputan6.com, Kamis (30/3/2023). (*) 



Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.